Dompu,-Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap 8 terduga pelaku yang diduga sedang melakukan pesta narkoba.
Penangkapan itu terjadi pada Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 11.20 wita, tepatnya pada sebuah kos-kosan di Kelurahan Bali 1 Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB.
Dari 8 terduga pelaku tersebut, parahnya justeru 4 orang merupakan abdi negara ýang bertugas sebagai guru, staf Dinas Kesehatan dan ditempat medis, diantaranya inisial F jenis kelamin laki-laki usia (31 tahun) bekerja sebagai Honorer merupakan warga Kecamatan Woja, inisial NF jenis kelamin perempuan usia (28 tahun) bekerja sebagai Guru pada salah satu SDN ternama di Kecamatan Dompu dan merupakan warga Kecamatan Dompu, inisial K jenis kelamin perempuan usia (34 tahun) pekerjaan sebagai Honorer warga Kecamatan Dompu dan inisial AR laki (32 tahun) pekerjaan sebagai PNS warga Kecamatan Dompu.
Prosesi penangkapan oleh Tim Opsnal Resnarkoba, turut disaksikan oleh 2 orang warga yakni K dan MA warga Kelurahan Bali Satu. Dari penangkapan itu, barang bukti tidak ada ditemukan.
Berdasarkan laporan yang diterima media ini terkait kronologis ungkap, bahwa penggerebekan dan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang di dapat pada hari Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 11.10 wita.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu. Rahmadun Siswadi, SH mendapat laporan dari warga bahwa bertempat di sebuah kamar kos-kosan di Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu sedang berlangsung acara diduga pesta narkoba jenis pil ekstasi sambil joget-joget dengan suara musik volume tinggi.
Guna menindak lanjuti kebenaran informasi dimaksud, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan KBO Satresnarkoba Polres Dompu, Ipda. Sumaharto yang kebetulan sedang melakukan patroli di seputaran wilayah Kecamatan Dompu untuk melakukan Lidik dan Pulbaket terkait informasi dimaksud.
Ternyata benar saja, begitu tiba di lokasi dari jarak sekitar 50 meter, Tim Opsnal mendengar suara musik yang begitu kencang yang diselingi dengan suara orang yang berteriak-teriak kegirangan.
Sebanyak 4 orang tim Opsnal Narkoba langsung mengambil sikap dengan cara melompat pagar dan langsung mendobrak pintu kamar kos dimaksud dan mendapatkan 6 orang dalam kos tersebut. Diantaranya, 4 orang laki-laki dan 2 perempuan yang sedang asyik berjoget dan berteriak.
Tidak berhenti disitu, 2 orang tim Opsnal kembali mendengar ada suara yang mencurigakan dari arah WC yang ternyata setelah di dobrak mendapatkan 1 orang perempuan inisial RN bersama 1 orang laki-laki inisial F.
Setelah mengamankan para terduga, KBO Satresnarkoba kembali menghubungi Kasat Resnarkoba guna melaporkan situasi.
Sekitar pukul 11.45 wita, Kasat Resnarkoba Polres Dompu bersama Kanit Paminal Aiptu Supriadin di dampingi 2 orang anggota Paminal Polres Dompu tiba di TKP dan langsung memimpin proses penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh 2 orang saksi umum.
Dari hasil penggeledahan baik badan maupun penggeledahan rumah, tidak di temukan barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika.
Pukul 14.10 wita, tim melakukan pengembangan di sebuah kos yang di huni oleh salah seorang terduga perempuan inisial RN yang tidak jauh dari lokasi kejadian dengan hasil juga nihil barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika.
Pukul 15.20 wita, tim kembali ke Mapolres Dompu dengan membawa 8 terduga yang di amankan guna melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara dari modus operandi,
para terduga diduga kerap kali melakukan pesta miras dan memakai narkotika jenis pil ekstasi di Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu.
Terkait hal itu, Kasi Humas Polres Dompu, AKP. Zuharis, SH.,membenarkan adanya penggeledahan terkait dugaan penyahgunaan narkotika di Kelurahan Bali Satu pada hari Selasa (22/04/2025).
Namun pada saat anggota Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penggerebekan hingga penggeledahan dibadan maupun dirumah kost tersebut, anggota Satresnarkoba justeru tidak menemukan barang bukti berupa Narkoba.
“Penggerebekan, penggeledahan serta penangkapan terhadap terduga pelaku di Kelurahan Bali Satu itu memang betul dilakukan terkait dugaan narkoba. Namun setelah dilakukan penggeledahan badan maupun rumah Tempat Kejadian Perkara, justeru anggota tidak menemukan barang bukti berupa narkoba maupun barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba. Hanya saja ditemukan botol-botol sisa minuman keras jenis bir,”ungkap Kasi Humas.
Zuharis menyampaikan, para terduga pelaku untuk sementara waktu masih diamankan guna mendalami terkait dugaan penggunaan narkoba. Namun setelah dilakukan tes urin terhadap 8 orang teduga justeru hasilnya positif MDMA (ektasi).
Para terduga pelaku tersebut kemudian dibawa oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu untuk melakukan assement medis atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Diantaranya :
1. AF, laki-laki kelahiran Dompu usia 28 Tahun,
2. AR, Laki-Laki kelahiran Dompu usia 32 Tahun,
3. RN, Perempuan kelahiran Dompu usia 28 Tahun,
4. NF, Perempuan kelahiran Dompu usia 29 Tahun,
5. MF, Laki-Laki kelahiran Dompu usia 31 Tahun,
6. MBD, Laki-Laki kelahiran Dompu usia 21 Tahun,
7. KAR, perempuan kelahiran Dompu usia 34 Tahun,
8. FRP, Laki-Laki kelahiran Dompu usia 23 Tahun.(LS)