Dompu,-Aliansi Masyarakat Dompu Menggugat (AMD-M) pada Rabu (22/10/25) menggedor Mapolres Dompu NTB. Sekitar puluhan massa ini menggelar aksi unjuk rasa depan pintu gerbang sebelah timur Polres, yakni mendesak Kapolres Dompu untuk segera mencopot oknum anggota inisial FM dari Kanit Pidum Sat Reskrim sebagai anggota biasa.
Dalam orasinya Koordinator Lapangan, Irfan Bagas mendesak dengan tegas kepada Kapolres Dompu untuk kembali mengevaluasi kinerja penyidik dan mencopot saudara Aipda FM dari jabatannya sebagai Kanit Pidum Sat Reskrim karena dianggap tidak proporsional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik dan Kanit sehingga diduga banyak merugikan masyarakat di Kabupaten Dompu.
Akibat ketidak proporsional oknum Kanit Pidum Sat Reskrim ini, sehingga dalam penanganan perkara anggota DPRD Propinsi NTB saudara EL yang dalam tahapan proses penyelidikan, tidak pernah oknum Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dompu tersebut mengirimkan surat klarifikasi kepada EL sendiri.
Bahkan ketika dinaikan status prosesnya ke tingkat penyidikan justeru EL tidak pernah diberikan surat berupa SPDP, dimana surat SPDP tersebut wajib di berikan secara langsung kepada terlapor saudara EL sesuai dengan putusan perluasan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dampak dari ketidak profesional nya oknum Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dompu tersebut , sehingga EL minim mendapatkan kejelasan terkait dirinya yang di laporkan oleh MA.
"Disini lah timbul kecurigaan kami bahwa proses yang dilakukan oleh oknum Kanit Pidum tersebut tidak profesional, tidak transparan dan tidak sesuai dengan SOP (Cacat Formil) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut,"ungkap Bagas dengan nada lantang.
Selain itu, aktivis kondang Kabupaten Dompu juga yakni Rangga, Kiss dan Triping mengungkapkan hal yang sama. Dimana dalam proses penyelidikan, Kanit Pidum Reskrim Polres Dompu sama sekali bekerja tidak sesuai prosedur dan dianggap tidak proporsional dalam menjalankan tugasnya sebagai Kanit dan penyidik.
"Pada tahap penyelidikan saudara EL sama sekali tidak disurati oleh penyidik maupun Kanit tersebut, begitu pula dengan tahap penyidikan tidak ada surat berupa SPDP yang diberikan ke EL. Kanit Pidum harus dicopot segera,"teriak ketiga aktivis ternama itu.
Secara terpisah, Kapolres Dompu melalui KBO Reskrim, Iptu. Zainal Arifin, S.Ip dihadapan massa aksi dihalaman Mapolres menyampaikan bahwa oknum Kanit Pidum saudara FM telah di non job kan dari jabatannya sebagai Kanit Pidum dan sementara digantikan oleh KBO sendiri sebagai pelaksana tugasnya.
Pencopotan jabatan Kanit Pidum tersebut atas perintah langsung Kapolres Dompu sehingga sementara waktu jabatan itu sesuai perintah Kapolres dan Wakapolres Dompu di jabat oleh KBO.
"Tadi pagi saya dikontak oleh Bapak Kapolres dan Pak Waka bahwa posisi Kanit Pidum sementara dipegang oleh saya sebagai pelaksana tugasnya, sebab FM telah di copot dan di non aktifkan lagi dan yang bersangkutan sudah menjadi anggota biasa saja di Pidum,"kata Dae Jen, sapaan akrab KBO Reskrim Polres Dompu kepada massa aksi.
Lanjutnya, apabila Polda NTB memerintahkan Polres Dompu untuk memproses pelanggaran kode etik profesi terhadap Aipda FM ini, maka Kapolres akan melakukan pemeriksaan kode etik profesi,"ujar Dae Jen.
Untuk diketahui bahwa aksi demontrasi yang dilakukan oleh AMD-M berlangsung aman dan terkendali.(Syam/Yadin)
