Dompu,-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni menandatangani berita acara rekonsiliasi pajak semester I tahun 2025 bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima, Ahmad Yusuf dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima Wahyudi.
Proses penanganan yang dilakukan di ruang rapat kantor BPKAD Dompu itu pada Jumat (1/8/2025) pagi. Muhammad Syahroni menjelaskan, penandatanganan berita acara rekonsiliasi ini untuk memastikan kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana APBD telah diperhitungkan dengan benar.
"Dan sudah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku serta telah disetor ke rekening kas umum Negara," ungkap Syahroni pada wartawan.
Syahroni mengatakan, laporan berita acara rekonsiliasi ini akan dikirim ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Republik Indonesia yang merupakan syarat utama atas penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan DBH PPh Triwulan III untuk Pemkab Dompu.
"Adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat sinergi antara KPPN Bima, Pemda Dompu, serta KPP Pratama Dompu dalam penyelesaian konfirmasi setoran pajak penerimaan negara hingga 100 persen secara tepat waktu," ucapnya.
Syahroni mengungkapkan, kegiatan penandatangan berita acara ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan transfer dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke Kabupaten Dompu untuk mendukung proses pembangunan di Kabupaten Dompu.
"Kegiatan ini sangat berarti bagi Pemda Dompu yang dimana Pemda Dompu yang fiskalnya masih tergantung pada pemerintah pusat," ujarnya.(advertorial)
