Top Menu

Dompunews

Tingkatkan Kinerja, Direktur PDAM Dompu Pimpin Penandatanganan Fakta Integritas

Redaksi
Sabtu, 22 November 2025, November 22, 2025 WAT
Last Updated 2025-11-22T15:49:50Z
Direktur PDAM Kabupaten Dompu, H. Didi Wahyudi, SE 

Dompu,-Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja secara efektif dan efisien, Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu, dibawah kepemimpinan H. Didi Wahyudi, SE bersama seluruh karyawan selaku penanggung jawab yang memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan kinerja perusahaan, melakukan penandatanganan Fakta Integritas.

Fakta Integritas merupakan sebuah dokumen yang berisikan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab atas wewenang dan perannya sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Bahkan dalam Fakta Integritas juga, seluruh karyawan menyatakan atas kesanggupannya untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menciderai sehingga merugikan perusahaan itu sendiri.

Direktur PDAM Kabupaten Dompu, H. Didi Wahyudi, SE sebelum acara penandatanganan Fakta Integritas menyampaikan, bahwa tujuan dari penandatanganan Fakta Integritas ini merupakan wujud keseriusan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta menghindari terjadinya tindakan-tindakan yang dapat merugikan perusahaan seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN.  

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kejujuran dan keterbukaan, meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas yang efektif dan akuntabel, dan mewujudkan pemerintahan serta masyarakat yang berintegritas. 

Dalam dokumen yang ditandatangani oleh seluruh karyawan yakni memuat tentang :
1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
2. Menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 
3. Tidak meminta atau menerima suap dalam bentuk apapun. 
4. Bersikap jujur, terbuka, dan akuntabel. 
5. Menghindari konflik kepentingan (conflick interest) 
6. Melaporkan adanya penyimpangan integritas di instansi terkait. 

Selain itu dalam Fakta Integritas juga membuat tentang konsekuensi apabila dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah ditetapkan maka akan dikenai sangsi administrasi, moral, maupun sangsi hukum pidana sebagai mana yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. 

"Fakta Integritas merupakan suatu peraturan yang wajib, terutama bagi pimpinan baik Kementerian atau lembaga, Pimpinan Daerah, serta seluruh Pegawai Negeri Sipil yang berada di wilayah Kementerian dan lembaga-lembaga,"ucap mantan anggota DPRD Dompu dari Partai Gerindra ini.(amin)

TrendingMore