Dompu.-Diduga korupsi, Kepala Desa Mbawi, SKR dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Dompu pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 12.00 wita.
Laporan itu mengarah pada dugaan dalam proses pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 hingga 2023.
Pelapor saudara Damrun kepada media ini mengatakan, laporan dugaan penyalahgunaan ADD yang mengarah pada Kades Mbawi terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD) selama 5 tahun pada periode pertama Kades menduduki jabatannya. Akibatnya, potensi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.3,8 miliar.
Dugaan penyimpangan tersebut tidak bersifat insidental, melainkan terjadi secara berulang dan sistematis dari tahun ke tahun, baik pada kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan non fisik.
"Sejumlah proyek fisik yang dianggarkan melalui Dana Desa diduga kuat mengalami kekurangan volume, penurunan kualitas, serta kerusakan pada tahun pelaksanaan yang sama, sehingga hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,"ungkap Damru.
"Sedangkan kegiatan non fisik seperti pelatihan, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, serta program sosial desa lainnya diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, bahkan sebagian tidak dapat dibuktikan realisasinya secara faktual maupun administratif,"ujar Damru usai menyerahkan berkas laporan nya.
Selain itu, Damru juga menyampaikan terkait adanya indikasi penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, serta dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak lengkap atau direkayasa, yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.
Bahkan selama periode pengelolaan Dana Desa tersebut, sambung Damru, justeru tidak ada peningkatan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Desa Mbawi itu sendiri.
Justeru Infrastruktur desa dinilai stagnan dan sebagian mengalami kerusakan dini, sementara angka kemiskinan relatif tidak menunjukkan penurunan yang berarti.
Sehingga kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan tujuan utama kebijakan Dana Desa sebagai instrumen strategis negara untuk mendorong pembangunan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Mbawi.
Untuk itu Damru mendesak kepada Kejaksaan Negeri Dompu, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan segera mengambil tindakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan, memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait, mengamankan dokumen pengelolaan Dana Desa, melakukan audit investigatif serta penelusuran aliran dana, dan mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu yang hendak dikonfirmasi media ini, belum bisa ditemui.
Sementara Kepala Desa Mbawi, SKR yang dihubungi media ini via telepon WhatsApp pribadi nya untuk dilakukan konfirmasi terkait laporan dugaan korupsi penggunaan dana ADD tersebut menyampaikan bahwa hari ini Rabu (17/12/25) pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena masih sibuk.
Namun Kades juga mengirimkan pesan WhatsApp kepada media ini. "Banyak maaf adiknda, mungkin sebaiknya jangan dulu di exspos berita nya, tunggu dulu perkembangan sehari dua hari lah. Saya yang jalan-jalan dirumahnya aja entar malam untuk ngopi-ngopi,"katanya singkat.(Amin)
