Dompu,-Kasus dugaan PPPK Siluman yang terjadi di Kabupaten Dompu NTB yang tengah viral saat ini, baik pada PPPK Full Time maupun PPPK Paruh Waktu ternyata menjadi atensi khusus DPRD Dompu.
Bagaimana dengan Kasus kelulusan RS staf Puskesmas Soriutu Kecamatan Manggelewa yang lulus PPPK Full Time tahun 2023 yang diduga belum memenuhi syarat karena usia pengabdiannya RS sendiri justeru mines 3 hari dari 2 tahun. Apakah nama Kepala Puskesmas, Derni Ekalita, S.Kep,Ners dan RS juga masuk nominasi ? Ternyata jawabannya masuk nominasi.
Untuk mengetahui hal itu, berikut keterangan yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Dompu, Sirajudin, SE kepada sejumlah media saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (18/12/25) kemarin.
Dalam keterangan Pers nya, Sirajudin menegaskan bahwa, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil saudara RS dan Derni Ekalita untuk hadir guna memberikan klarifikasi dan mempersentasikan kebenaran data RS yang diajukan pra mengikuti testing PPPK tahun 2023 lalu.
Karena berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan, sesuai laporan yang masuk di meja Legislatif, diduga kuat ada 6 nama yang telah lulus pada PPPK Full Time yang diduga Siluman tersebut salah satunya yakni RS itu sendiri.
Sirajudin menilai bahwa ke 6 orang itu termasuk RS sendiri diduga cacat secara administratif, yang kemudian dinyatakan lolos dalam PPPK Full Time tahun 2023, sehingga sejumlah tim akan kembali melakukan investigasi pada mereka bersangkutan.
"Jadi semua yang berkaitan dengan PPPK ini sifatnya paralel semua, sehingga untuk memastikan jawabannya asli atau palsu, maka akan diketahui pada akhir bulan Desember 2025 ini,"tegas Legislator milik Partai Demokrat yang telah menduduki sebagai anggota DPRD Dompu selama 2 Periode ini.
"Derni dan RS sendiri masuk nominasi kita, dan kita akan panggil semuanya karena dalam investigasi masih ditemukan data-data yang di duga rekayasa bahkan ada pengakuan terjadi dugaan mall administrasi di sana (Puskesmas Soriutu, red),"ungkapnya.
Selain itu Sirajudin juga menyindir soal PPPK baik yang lolos Full Time maupun yang paruh waktu, yang merasa di diskriminasikan termasuk yang berkaitan dengan tata kelolah hal itu, maka dalam akhir tahun ini akan diselesaikan semuanya tanpa adanya kompromi dengan siapapun.
Jika ditemukan dugaan mall administrasi yang dilakukan pada PPPK ini termasuk yang terjadi di Puskesmas Soriutu, maka kelulusan yang bersangkutan akan dibatalkan karena itu menciderai keadilan bagi orang- orang yang benar memenuhi persyaratan.
"Maka dari itu Pemerintah harus memastikan tata kelola itu yang sesuai dengan regulasi dan tidak boleh ada hal-hal yang dilanggar, jadi harus dilakukan dengan pembatalan dan dalam waktu dekat kasus PPPK siluman ini akan terungkap semuanya, karena kami akan memanggil kepala OPD nya untuk hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Dompu yang Insyaallah akan digelar per 25 Desember 2025 mendatang,"kata Sirajudin.(Amin)
