Top Menu

news

PMI ke Arab Saudi Dengan Penggunaan Visa Ziarah Itu Illegal, Inilah Penjelasannya Versi Google

Redaksi
Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WAT
Last Updated 2026-02-11T04:54:50Z
.                    foto : ilustrasi 

BERDASARKAN data terkini (per akhir 2024 hingga awal 2026), pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi untuk sektor domestik (Asisten Rumah Tangga/ART) melalui PJTKI (sekarang disebut P3MI - Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) umumnya masih dikategorikan sebagai illegal atau tidak sesuai prosedur (unprocedural), jika dilakukan di luar sistem khusus yang ditetapkan pemerintah. 

Berikut adalah rincian legalitas penempatan PMI ke Arab Saudi :

Moratorium Masih Berlaku (2015-2025) : 
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium (penghentian sementara) pengiriman PMI sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, sejak tahun 2015.

Pengiriman Illegal/Unprocedural : Ratusan ribu PMI dilaporkan berangkat secara illegal ke Arab Saudi selama masa moratorium ini (termasuk 25.000 orang sepanjang tahun 2024). 

Mereka seringkali menggunakan visa kunjungan, visa ziarah, atau visa umrah, bukan visa kerja resmi, yang membuat mereka rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sistem Satu Kanal (SPSK) & Musaned : 
Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi (direncanakan mulai Juni 2025) melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dan terintegrasi dengan platform Musaned (sistem ketenagakerjaan Arab Saudi).

P3MI Legal Harus Terdaftar : 
Jika PJTKI/P3MI yang digunakan tidak terdaftar resmi di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) dan tidak mengikuti prosedur SPSK, maka dipastikan itu adalah jalur illegal. 

Kesimpulan :
Pemberangkatan melalui PJTKI/P3MI saat ini hanya legal jika melalui sistem SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal) yang resmi, bekerja sama dengan agensi terdaftar di Musaned, dan mematuhi aturan moratorium. 

Jika menggunakan visa ziarah/kunjungan untuk bekerja, itu adalah illegal/unprocedural. 

Catatan : 
Pemerintah Indonesia (melalui Kementerian P2MI) berencana membuka kembali penempatan legal ke Arab Saudi secara bertahap pada tahun 2025 dengan standar perlindungan baru. 

Makna Visa Ziarah 
Visa ziarah (visit visa) adalah jenis visa kunjungan ke Arab Saudi untuk tujuan wisata, mengunjungi keluarga/teman, atau beribadah ringan, namun bukan untuk menunaikan ibadah haji atau umrah resmi. 

Visa ini sering berupa multiple entry, memungkinkan kunjungan berkali-kali, tetapi dilarang digunakan untuk bekerja atau menetap. 

Berikut poin penting mengenai visa ziarah :
Tujuan : 
Mengunjungi tempat suci (Mekah/Madinah) secara umum, wisata, atau kunjungan pribadi.

Larangan : 
Tidak valid untuk ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi melarang keras penggunaan visa ziarah untuk haji dan dapat memberikan sanksi.

Kunjungan ke Mekah : 
Terdapat aturan khusus di mana pemegang visa ziarah mungkin dilarang memasuki Mekah pada waktu-waktu tertentu, terutama saat musim haji.

Jenis : 
Terdapat Family Visit Visa (keluarga) dan Personal Visit Visa (teman).

Kelebihan : 
Berlaku multiple entry untuk beberapa kali keluar-masuk Saudi. 

Secara singkat, visa ziarah adalah dokumen perjalanan untuk kunjungan umum/pribadi, bukan visa resmi untuk haji atau umrah.(Sumber Google)

TrendingMore