Top Menu

Dompunews

Bimbim Layangkan Surat Terbuka Untuk DPRD Dompu Terkait PPPK

Redaksi
Senin, 20 April 2026, April 20, 2026 WAT
Last Updated 2026-04-20T09:44:58Z
.             Syarifuddin alias Bimbim

Dompu,-Sebuah surat terbuka yang dirilis oleh Syarifuddin alias Bimbim via akun Facebook nya yang ditujukan langsung ke Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun tersebar luas.

Saat dikonfirmasi media ini via telepon WhatsApp pribadinya, Bimbim mengajak pada seluruh anggota DPRD Dompu agar bisa membuka mata dalam hal dugaan kejanggalan yang terjadi pada penjaringan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 lalu.

Kata Bimbim, berdasarkan dalam Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, ASN di instansi Pemerintahan di bagi menjadi dua yakni PNS dan PPPK. 

Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, masing-masing daerah melaksanakan proses seleksi administrasi dan kompetensi yang di maksud.

Khususnya di Kabupaten Dompu NTB, setelah serangkaian melewati seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang tidak lolos seleksi kompetensi (berdasarkan ketentuan yang berlaku) menjadi PPPK PW. 

Seperti yang kita ketahui bersama, berdasarkan Pengumuman Nomor : 800/768/BKD&PSDM/2025 Tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Dompu, bahwa PPPK Paruh Waktu di Pemkab Dompu berjumlah 5.573 orang.

Sebelum dilakukan pelantikan, berdasarkan pengumuman Nomor : 800/86/BKD&PSDM/2026 tertanggal 08 Januari 2026 tentang Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Validasi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Dompu Tahun Anggaran 2024, ditemukan sebanyak 158 peserta yang diduga bermasalah atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan rincian : sebanyak 129 peserta terindikasi dokumen tidak sesuai, 5 peserta meninggal dunia dan 24 peserta mengundurkan diri. 

Namun, jumlah PPPK Paruh Waktu yang dilantik berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor : 800/24/BKD dan PSDM/2026 terkait Pelaksanaan Penandatangan Surat Perjanjian Kerja dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tertanggal 21 Januari 2026, berjumlah 5.546 orang.

*Artinya, secara matematis, bila angkanya 5.573 - 158 maka hasilnya yakni 5.415, tapi bukan 5.546,"kata Bimbim kepada LS.

Bimbim mengungkapkan, dengan adanya kontradiksi pada angka di atas, belum cukupkah bagi Ketua DPRD Dompu dan jajarannya menggunakan fungsi dan kewenangannya atas apa yang terjadi.

Bila kejanggalan tersebut terasa belum cukup menggugah hati nurani Ketua DPRD Dompu dan jajarannya, maka gabungkan juga dengan dugaan manipulasi data pada Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 yang sudah dilaporkan secara hukum, dimana ada 11 orang peserta lolos penuh waktu justeru diduga kuat cacat administrasi.

"Tahun 2024 lalu pada seleksi kompetensi PPPK Penuh Waktu, diduga ada 11 orang lulusan itu diduga kuat cacat hukum. Semoga DPRD Dompu tetap untuk rakyat,"tegas Bimbim.

Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun yang dihubungi media ini via telepon dan pesan WhatsApp pribadinya terkait surat terbuka itu, justeru tidak menjawab.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Dompu, Sirajuddin, SH yang juga dimintai tanggapannya oleh media ini terkait surat terbuka tersebut via pesan WhatsApp pribadinya, juga belum membalas.(Amin)

TrendingMore