Dompu,-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB temukan kelebihan pembayaran atas pegawai yang tidak mengirimkan konfirmasi tunjangan isteri/suami atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2025 di Dompu sesuai Surat Tugas Nomor : 123/T/ST/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/03/2026 tanggal 31 Maret 2026.
Dalam surat BPK Perwakilan NTB yang ditandatangani oleh Rezza Rinova Tohir selaku Ketua Tim dan dikirim ke Bupati Dompu cq. Para Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu dengan Nomor : 33.20/Terinci/LKPD-Dompu/05/2026, seperti yang diperoleh media ini, diharapkan agar komentar/tanggapan atas konsep temuan pemeriksaan dapat diterima pada tanggal 04 Mei 2025 kemarin.
Dijelaskan, dimana pada pembayaran Belanja Pegawai pada 24 SKPD di Kabupaten Dompu NTB tersebut justeru melebihi ketentuan dan sesuai kondisi bahwa Pemkab Dompu tahun 2025 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp.682.944.498.393,00 dan direalisasikan sebesar Rp.644.303.995.990, 42 (unaudited) atau 94,34 persen.
Dimana belanja pegawai merupakan kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada PNS yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan.
Dalam surat BPK Perwakilan NTB itu juga disebutkan bahwa hasil pemeriksaan melalui analisis atas daftar gaji pegawai tahun 2025 pada aplikasi SIM gaji dan SK Bupati Dompu tentang pegawai yang pensiun, tugas belajar, pemberian cuti pegawai dan konfirmasi kepada pegawai itu menunjukkan adanya permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
1. Belum dilakukan pemuktahiran atas data kepegawaian dan data keluarga.
Atas analisis database, tim BPK melakukan konfirmasi kepada pegawai Terkait data keluarga yang tidak lengkap bahkan sampai dengan pemeriksaan berakhir masih terdapat pegawai yang tidak mengirimkan jawaban konfirmasi atas ketidaksinkronan data yakni sebanyak 222 pegawai dengan potensi nilai kelebihan pembayaran tunjangan istri/suami sebesar Rp.1.062.931.860.00, dengan rincian pada lampiran 1 dan sebanyak 237 pegawai dengan potensi nilai kelebihan pembayaran tunjangan anak sebesar Rp.375.260.566.00 dengan rincian pada lampiran II.
2. Pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai yang telah pensiun senilai Rp.4,163,400,00.
3. Kelebihan pembayaran tunjangan atas 8 orang pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar senilai Rp.11.440.000,00.
4. Kelebihan pembayaran tunjangan atas 14 orang kepada pegawai yang sedang cuti besar senilai Rp.7.723.000.00.
5. Kelebihan pembayaran tunjangan istri/suami atas 22 orang pegawai senilai Rp.82.650.500.00.
6. Kelebihan pembayaran tunjangan anak atas 171 pegawai senilai Rp.176.832.219.00.
7. Kelebihan pembayaran tunjangan beras atau 190 pegawai sebesar Rp.184.164.060.00.
Jika dikalkulasikan dari jumlah kelebihan uang milik negara diatas maka menghasilkan sekitar angka Rp.1.247.095.920.00
Angka itu bersumber dari sebanyak pegawai negeri sipil yang tersebar pada 24 SKPD di Kabupaten Dompu yang dimaksudkan.(Amin)
