Top Menu

Dompunews

Keluarga Dewi Anggriani Akan Laporkan 3 Sponsor ke Satgas TPPO Polda NTB Hingga Mabes Polri

Redaksi
Minggu, 31 Mei 2026, Mei 31, 2026 WAT
Last Updated 2026-05-31T14:28:23Z
.                    foto : google 

Dompu,-Kasus penyaluran Dewi Anggriani sebagai PMI di Negara Saudi Arabia diduga secara illegal pada tahun 2022 lalu oleh ke 3 oknum sponsor yakni Din, Ros dan Jul hingga berujung kasus pencekalan oleh majikan pertama ke Kantor Sakkan yang hingga kini sudah berlangsung 1 tahun lamanya, telah membuat keluarga besar Dewi Anggriani bereaksi keras.

Pihak keluarga Dewi Anggriani sendiri langsung merespon cepat terkait dugaan lambannya penanganan pihak sponsor terkait kasus pencekalan Dewi oleh majikannya di Kantor Sakkan Saudi Arabia.

Saudara kandung PMI, Yudi Saputra yang dikonfirmasi media ini Minggu (31/05/26) petang tadi mengungkapkan, sebagai bentuk reaksi keras keluarga maka dalam pekan depan pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Disnakertrans Kabupaten Dompu, yang kemudian berlanjut dengan aksi spontanitas lainnya.

Dalam aksi demonstrasi itu nantinya, massa akan meminta Disnakertrans dan aparat untuk menghadirkan ketiga oknum sponsor tersebut hadir dalam menjawab pertanyaan massa aksi terkait penyaluran diduga secara illegal hingga berujung terjadinya pencekalan Dewi Anggriani ini.

"Ketiga oknum sponsor ini terlalu banyak mengumbar janji sehingga mengulur waktu saja untuk mengeluarkan Dewi dari pencekalan majikannya di Kantor Sakan, maka kami akan menentang ketiga oknum sponsor tersebut dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang akan dilaksanakan pekan depan,"ungkap Yudi dengan nada geram.

Selain melakukan aksi demonstrasi besar-besaran, Yudi juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan ke 3 oknum sponsor itu ke Satgas TPPO Polda NTB hingga Mabes Polri dengan kasus TPPO.

Kenapa demikian, karena ketiga oknum sponsor tersebut harus bertanggungjawab atas penyaluran Dewi Anggriani ke Saudi Arabia tahun 2022 lalu yang diduga secara illegal tanpa persetujuan dari orang tua Dewi Anggriani sendiri, termasuk berujung pada pencekalan Dewi di Kantor Sakan yang sudah berjalan 1 tahun ini.

Akibat pencekalan oleh majikan di Kantor Sakan Saudi Arabia, Dewi Anggriani sendiri tidak bisa dikeluarkan walaupun sudah ada upaya dari pihak KBRI karena sang majikan tetap ngotot meminta ganti rugi sekitar Rp.170 juta uang Indonesia kepada Dewi. Sementara besar uang majikan itu di ambil dan diterima langsung oleh pihak agency ke majikan pertamanya, hingga uang itu pula diterima sebagiannya oleh PJTKI dan sponsor dalam hal ini Din, Ros dan Jul.

"Kenapa harus Dewi yang dimintai ganti rugi, Dewi kan tidak menerima uang sepeser pun dari majikannya tapi kalau dikasi uang belanja saat berangkat Rp.7 juta dari sponsor memang ia diakui. Justeru yang menerima uang itukan agency kemudian berlanjut ke PJTKI hingga sampai pada pihak sponsor. Jadi agency dan ketiga sponsor harus bertanggungjawab atas uang majikan itu termasuk bertanggung jawab atas pencekalan saudari kami Dewi Anggriani,"tegas Yudi.

Terkait aksi demonstrasi besar-besaran dari keluarga Dewi Anggriani, Disnakertrans Kabupaten Dompu sendiri mengaku  siap untuk menerima dan melayani massa aksi dengan baik karena demonstrasi itu menyampaikan pendapat dimuka umum. 

"Bahkan jika diminta untuk memberikan keterangan di APH sebagai saksi ahli ketika ketiga sponsor sudah dilaporkan, Disnakertrans tetap siap karena faktanya memang Dewi Anggriani diberangkatkan ke Saudi Arabia tanpa melalui jalur resmi,"aku Abdul Syahid, SH selaku Kadis Nakertrans Kabupaten Dompu.

Sementara Sahbudin alias P. Din selaku pihak penanggung jawab penyaluran Dewi Anggriani yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp pribadinya Minggu (31/05/26) sekitar pukul 20.11 wita  sementara belum menjawab.(Amin)

TrendingMore