masukkan script iklan disini
Dompu,-Bantuan Alsintan khususnya hand traktor sebanyak 38 unit yang telah dibagikan secara resmi oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu NTB sekitar 2 pekan kemarin, diduga nuai masalah.
Diduga kuat Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Dompu melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 38 kelompok tani (koptan) yang mendapatkan bantuan alsintan tersebut dengan masing-masing koptan dibebankan uang senilai Rp.3 juta.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber berita bahwa uang Rp.3 juta itu diserahkan langsung ke staf inisial SR jauhari sebelum alat alsintan jenis hand traktor tersebut dibagikan, dan uang itu disebut sebagai uang administrasi jelang penerimaan Hand Traktor.
"Angka Rp.3 juta ini langsung di sampaikan oleh pihak Dinas secara terbuka depan penerima manfaat jauhari sebelum penyaluran unit dilakukan,"ujar sejumlah sumber berita.
Terkait hal itu, oknum staf Distambun Kabupaten Dompu inisial SR yang dikonfirmasi sejumlah media via telepon WhatsApp pada Senin (01/09/26) di Kantor Distambun mengaku tidak tahu menahu terkait alsintan karena yang lebih tau langsung yakni Kadistambun sendiri sebab itu merupakan barang milik DPRD melalui kegiatan Pokok Pikiran Rakyat (pokir) nya.
"Karena saya pengawas alsintan makanya disuruh konfirmasi ke saya, tetapi untuk alat-alat yang ada digudang Bupati sepenuhnya menjadi wewenang Kadistambun sendiri,"aku SR sembari mengaku bahwa dirinya sedang berada di Kecamatan Manggelewa.
Ditanya terkait dugaan pungli yang menyeret namanya ?
SR tidak menjawab hal itu, justeru mengatakan bahwa mengenai alat yang ada digudang Bupati itu sudah tidak ada dan dirinya tidak tahu menahu mengenai alat disana (gudang Bupati, red).
"Kalau bisa langsung konfirmasi ke Kadistambun saja karena beliau yang tahu dan punya wewenang langsung,"katanya sembari mengakhiri pembicaraannya.
Kadistanbun Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP yang dikonfirmasi sejumlah media dihalaman Kantor Pemda Dompu Senin tadi mengatakan, sebanyak 38 unit hand traktor yang dibagikan kemarin merupakan milik anggota DPRD Dompu melalui Pokirnya dan pembagian itu sudah dilakukan secara transparan bersama Bupati Dompu.
Sebelumnya, Kadistambun juga mengaku sudah menekan dari awal bahwa unit itu tidak boleh diberikan kepada koptan non simlutan misalkan nama Koptan Nari Dudi 1 dan yang dapat barang itu individu namun tetap disebut koptan Nari Dudi 1 yang dapat dan unit itu tetap akan dipakai secara bersama oleh anggota Koptan sehingga Wartawan dan kelompok tani lah yang menjadi pengawasan pada unit tersebut.
"Jika unit itu oleh individu atau koptan dibawa ke tempat lain maka itu bisa di ikat karena sudah menyalahi aturan main,"aku pejabat eselon II yang akrab disapa Ori Rao ini.
Ditanya langkah kongkrit nya terkait dugaan pungli yang terindikasi menyeret ketiga nama staf nya jelang penyaluran unit ke Koptan ?
Ia menegaskan bahwa ketiga nama stafnya inisial SR, ET dan AY telah dipanggil dan diberikan pembinaan awal secara lisan, karena berdasarkan informasi yang masuk bahwa ke 3 oknum staf Distambun inisial SR, ET dan AY inilah yang diduga menjual janji, jasa dan barang ke orang.
"Kalau untuk AY oknum staf PPPK Distambun ini, kita sudah berikan surat teguran atas pengakuannya bahwa barang berupa unit alsintan sudah ada digudang. Tapi pas pembagian alat kemarin oleh Bupati Dompu justeru mereka diam menganga saja. Bagaimana caranya bisa dijual barang orang ke orang lain sementara barang inikan punya DPRD Dompu yang nama pemiliknya sudah ada kok. Saya sendiri sebagai kadis tidak berani menjanjikan sesuatu kepada orang karena ini semua milik anggota DPRD Dompu. Bayangkan, dari jaman dulu sampai sekarang nama AY, SR dan ET Aja Yang disebut-sebut sebagai pemain,"tegas Ori.
"Pada masa saya dengan Bupati Dompu ini kita bertekad untuk membagikan barang alsintan ini secara transparan,"urai Ori.(Amin)

