Dompu,-Aksi brutal AR (38) warga Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu NTB pada Senin kemarin yang menyerang siswa dengan senjata api Laras panjang dihalaman SMAN 2 Kilo lantaran tersinggung disapa "Apa Kabar Mertua" ternyata berujung panjang. Selain pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kini pelaku juga mendapat kecaman.
Kecaman tersebut muncul dari Dinas Dikpora Kabupaten Dompu. Kabid Dikdas, Zainal Afrodi mengecam dan mengutuk aksi brutal pelaku yang melakukan penyerangan terhadap siswa dihalaman SMAN 2 Kilo.
Zainal Afrodi menilai, aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku AR tersebut merupakan aksi yang dapat mengancam dan membahayakan nyawa siswa dan dewan guru, bahkan tindakan melawan hukum AR tersebut telah menciderai dunia pendidikan di Kabupaten Dompu."saya selaku Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Dompu mengecam dan mengutuk aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh AR,"kecam Zainal Afrodi.
Menurut Zainal Afrodi, tindakan brutal yang dilakukan oleh pelaku memiliki dampak yang akan berakibat fatal bagi semua orang khususnya siswa yakni psikologis siswa akan rusak akibat mengalami depresi dan trauma tinggi lantaran dikejar pelaku dengan menggunakan senjata api rakitan kemudian ditambah lagi adanya 7 siswi yang jatuh pingsan.
Untuk itu Zainal Afrodi berharap agar aksi brutal ini tidak lagi terjadi pada dunia pendidikan karena sekolah merupakan tempat menimba ilmu bagi semua orang. Maka dari itu diharapkan juga pada seluruh wali murid dan dewan guru untuk sama sama menjaga dan mendidik anak.
"Saya harapkan tidak ada lagi aksi premanisme dalam dunia pendidikan, apalagi menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Hentikan semua itu karena itu akan merusak psikologis siswa yang merupakan anak kita semua,"harap Kabid Dikdas.(amin)