Dompu,-Pengadaan Insektisida atau obat-obatan pertanian oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Dompu NTB tahun 2020 menjadi temuan BPK.
Hal itu Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020 Nomor : 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 terkait pengadaan obat-obatan (Insektisida). Dimana pengadaan Obat-obatan (insektisida) oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Dompu yang seharusnya diperuntukan bagi 24 kelompok tani yang ditetapkan melalui SK Bupati Dompu tahun 2020, justeru dialihkan pada 21 kelompok tani lainnya sehingga 24 kelompok tani yang namanya terdaftar dalam SK Bupati Dompu justeru hanya gigit jari atau tidak menerima obat-obatan hasil pengadaan itu.
Pengadaan Insektisida itu dilakukan oleh Distambun melalui salah satu perusahaan, dilakukan berdasarkan SPK Distambun pada tanggal 14 Februari 2020 dengan nilai ratusan juta rupiah.
Selain itu, temuan BPK juga mengarah pada 5 kelompok tani sebagai penerima bantuan obat-obatan pengadaan yang ditetapkan dalam SK Bupati Dompu, justeru mendapatkan jatah insektisida yang tidak sesuai dengan volume nya seperti yang tertera dalam SK penetapan oleh Bupati Dompu.
Dari hasil pemeriksaan fisik dan menjadi temuan oleh BPK terhadap 24 kelompok tani yang ditetapkan dalam SK Bupati Dompu dan jatah obat insektisida yang diserahkan pada seluruh kelompok tani juga terdapat kekurangan volume.(LS)