Top Menu

advertorialNews

Kades Jambu Membuka Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa

Redaksi
Jumat, 25 Februari 2022, Februari 25, 2022 WAT
Last Updated 2022-02-25T12:20:49Z
Kepala Desa (Kades), Muhtar Ismail

Dompu,-Pasca Keluarnya Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Mataram yang memenangkan Kades Jambu terkait dengan pemberhentian 4 perangkat Desa, maka panitia Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa Jambu membuka pendaftaran secara terbuka bagi Warga Desa Jambu yang minat menjadi 4 perangkat Desa yang saat ini kosong.

Kepala Desa (Kades), Muhtar Ismail saat dikonfirmasi di depan Kantor Desa menjelaskan, telah membentuk panitia Penjaringan dan Penyaringan dimana sebagai Ketua Panitia yakni Firdaus, S.Pd, Sektaris Muhammad Yusuf dan satu orang anggota yaitu Hamdan H. M. Yasin, bahkan panitia sudah mengeluarkan surat pengumuman terkait jadwal pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Jambu Tahun 2022.

Dimana pendaftaran calon perangkat desa akan dibuka mulai Selasa (01/03/22) sampai Kamis (10/03/22) dan hari penutupan pendaftaran akan ditutup pada tanggal 11 Maret Tahun 2022. untuk penilaian kelengkapan dan keabsahan administrasi pada tanggal 12 Maret 2022.
Sementara pada tanggal 14 Maret 2022 adalah penetapan bakal calon perangkat Desa dan dilanjutkan pada tanggal 15 sampai 17 Maret 2022 untuk pelaksanaan ujian dan pada tanggal 18 Maret 2022 koreksi hasil ujian (tes) dan dilanjutkan pengumuman. Selang satu hari yaitu pada tanggal 21 Maret 2022 adalah penyampaian berkas calon tetap perangkat Desa kepada Kepala Desa oleh panitia Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa Jambu.

Adapun persyaratan-persyaratannya yang harus dipenuhi secara umum dan khusus yakni :
Syarat Umum yaitu,
1. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, 
2. Berusia mulai 20 tahun sampai batas umur 42 tahun.

Syarat Khusus yaitu, 
1. memiliki kemampuan untuk mengoperasikan komputer., 

2. Surat pernyataan bermaterai tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai negeri sipil (TNI - Polri), Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai BUMN/BUMD/BUMdes. 

3. Surat pernyataan bermaterai tidak pernah dijatuhi pidana  dengan pidana 5  tahun oleh pengadilan, setelah selesai menjalani pidana penjara bagi bakal calon wajib melakukan pengumuman secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang - ulang. 

4. Surat pernyataan bermaterai tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 

5. Surat pernyataan bermaterai tidak berkerja pada instansi pemerintah/swasta lainnya. 

6. Bagi calon perangkat Desa yang masih aktif sebagai anggota BPD harus nonaktifkan dari anggota BPD selama pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
"Untuk kelengkapan administrasi calon wajib menyetorkan 10 syarat yaitu :
1. Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai. 

2. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. 

3. Foto copy KTP. 

4. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa. 

5. Foto copy ijazah mulai SD, sampai terakhir yang di legalisir. 

6. Surat pernyataan berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945. 

7. Foto copy Kartu Keluarga (KK). 8. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter. 

9. Surat pernyataan yang berisi tentang kelengkapan persyaratan administrasi merupakan dokumen yang yang tidak sah menurut hukum maka bersedia diberhentikan. 

10. Kelengkapan persyaratan administrasi 4 rangkap (bendel) dengan ketentuan 1 (bendel) asli dan 3 (bendel) foto copy. Jelasnya Kades Jambu.(ADVERTORIAL)

TrendingMore