Dompu,-Guna menindaklanjuti kasus dugaan menghamili seorang warga Desa Kiwu inisial ANT seorang janda 3 anak, DPM-PD Kabupaten Dompu NTB langsung gerak cepat memanggil Kades Kramat, UMN pada Rabu (23/02/22) kemarin untuk menghadap guna dimintai keterangannya terkait dugaan tersebut.
Dari pertemuan itu, Kepala DPM-PD Kabupaten Dompu, H. Moh. Syai'un HAZ, SH langsung mengkorek sejumlah keterangan pada UMN soal dugaan menghamili ANT. Bahkan Kepala DPM-PD pada sejumlah media diruang kerjanya Kamis (24/02/22) juga membongkar terkait kronologis hubungan antara UMN dan ANT hingga berujung pada hamilnya ANT.
"Berdasarkan keterangan dari UMN yakni Kades Kramat ke saya bahwa dia mengakui telah menghamili ANT dan dia juga mengakui telah melakukan hubungan terlarang itu selama dua kali pada tempat dan waktu yang berbeda,"ungkap H. Syai'un.
H. Syai'un juga mengatakan bahwa antara ANT dan UMN pada Selasa (22/02/22) kemarin telah melakukan nikah syiri. Dimana pernikahan keduanya dilangsungkan atas persetujuan dari isteri pertama UMN sendiri.
"Yang penting Kades Kramat sudah mengakui kesalahannya dan telah bertanggungjawab atas kehamilan ANT dan menikahinya walaupun keduanya sebatas melakukan nikah syiri saja yang penting Syah. Pernikahan Kades Kramat dan ANT itu berdasarkan ijin dari isteri pertama nya, hal itu di akui oleh isteri pertamanya saat mendampingi suaminya UMN menghadap ke DPM-PD pada Rabu (23/02/22) kemarin,"kata H. Syai'un.
Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kades Kramat, lanjut H. Syai'un, menurutnya unsur pidananya telah hilang setelah dia menikahi ANT karena pernikahan itu dilakukannya sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
"Dalam hal ini Kades Kramat hanya akan dikenakan sanksi administratif saja dan DPM-PD akan segera mengajukan berkasnya ke Bupati Dompu untuk ditindaklanjuti sehingga Kades Kramat akan dijatuhkan sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Dompu,"ujar mantan Kepala BKD Kabupaten Dompu ini.(amin)