Kepala DPM-PD Kabupaten Dompu, H. Moh. Syai'un HAZ, SH
Dompu,-Buntut kasus dugaan menghamili ANT warga Desa Kiwu yang berstatus janda yang diduga dilakukan oleh Kades Kramat inisial UMN, nampaknya akan berbuntut panjang, pasalnya pihak DPM-PD Kabupaten Dompu sendiri akan segera melayangkan surat panggilan menghadap untuk Kades Kramat.
Kepala DPM-PD Kabupaten Dompu, H. Moh. Syai'un HAZ, SH pada media ini diruang kerjanya Senin (21/02/22) kemarin menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Kades Kramat secara tertulis untuk menghadap guna dimintai keterangannya terkait dugaan menghamili seorang warga Desa Kiwu inisial ANT tersebut.
Kata H. Syai'un, pemanggilan terhadap Kades Kramat akan dilakukan secepatnya, bahkan pihaknya juga akan menindaklanjuti terkait adanya laporan lisan dari sejumlah warga Kecamatan Kilo yang mereka sampaikan padanya saat melaksanakan tugas di Kecamatan Kilo pekan kemarin.
"Sebelumnya saya sudah mendapatkan laporan secara lisan dari sejumlah warga saat saya melaksanakan tugas di Kecamatan Kilo pekan kemarin. Bahkan dugaan menghamili ANT itu sudah mulai viral di wilayah setempat bahkan sudah mulai meresahkan. Yang jelas hari ini juga (Senin, red) kami akan melayangkan surat pemanggilan untuk Kades Kramat,"tegas H. Syai'un.
Lanjut H. Syai'un, walaupun pihaknya belum menerima laporan secara tertulis dari warga, pihak keluarga maupun dari ANT sendiri, namun DPM-PD sendiri akan tetap memanggil Kades Kramat untuk mengklarifikasi persoalan ini karena memang dugaan ini berdasarkan informasi yang masuk ke saya, sudah mulai viral di kalangan warga setempat.
Ditanya, jika Kades Kramat terbukti melakukan dugaan menghamili ART, apa tindakan tegas yang akan diambil oleh DPM-PD sendiri ?
Hal tersebut belum bisa disampaikan oleh Kepala DPM-PD pasalnya pihaknya harus memanggil dahulu Kades Kramat untuk dimintai keterangannya soal ini. Namun H. Syai'un mengaku jika yang bersangkutan terbukti melakukan dugaan ini maka yang bersangkutan harus menanggung resiko sesuai aturan yang berlaku.
"Jika Kades Kramat terbukti melakukan perselingkuhan dan terbukti perempuan tersebut hamil, maka Kades harus menerima resikonya."jawab H. Moh Syaiun.(amin)