Top Menu

HukrimNews

Bocah 15 Tahun di Ringkus Polisi ?

Redaksi
Kamis, 22 September 2022, September 22, 2022 WAT
Last Updated 2022-09-22T07:34:23Z
Dompu,-Timsus Bravo Satnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus seorang bocah inisial AA (15) warga Kecamatan Woja. Bocah tersebut diringkus Rabu (21/09/2022) sekira pukul 23.30 wita di pinggir jalan raya cabang Soriutu Kecamatan Manggelewa lantaran diduga menguasai, menyimpan dan atau menjual Narkotika golongan I bukan jenis tanaman dan atau sabu sabu. 

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang hendak melakukan transaksi jual beli narkotika. 

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu. Abdul Malik, SH memerintahkan anggotanya untuk mendalami informasi itu. Setelah mengantongi ciri-ciri pria yang dimaksud, Tim Bravo bergerak dan mengintai gerak gerik AA lalu kemudian anggota Tim mendekat kemudian menunjukkan surat perintah tugas dilanjutkan dengan penggeledahan badan, anggota Tim Bravo memanggil masyarakat yang berada di sekitar TKP untuk menyaksikan jalannya penggeledahan tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, benar saja,di dalam kantong celana AA polisi menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 2 (dua) klip plastik transparan yang di berisi kristal bening diduga sabu sabu.

"Usai dilakukan penggeledahan selanjutnya AA digelandang ke Mapolres Dompu beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"kata Kasat Resnarkoba.(Rizal)

TrendingMore