Top Menu

HukrimNews

Satresnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Dua Pengedar Sabu

Redaksi
Rabu, 28 September 2022, September 28, 2022 WAT
Last Updated 2022-09-29T06:11:22Z
Sumbawa Besar, NTB -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu berserta barang bukti di lokasi berbeda.

"Bahwa benar, Senin (26/9/2022) soreh kemarin, kami dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa melakukan penyelidikan, sekalian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap seorang terduga yang berinisial A alis Y yang bersangkutan bertempat di kamar kosnya yang beralamatkan di jalan Cendrawasih Kelurahan Lempe Kecamatan Sumbawa," kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH kepada media ini, Selasa (27/9/2022).

Lanjutnya, dari tangan yang bersangkutan kami dapat mengamankan narkotika yang diduga jenis sabu dengan ditemukan barang bukti enam poket sabu dengan bruto 5,51 gram, 6 klip kosong, 1 bedel klip obat, 1 buah gunting, 1 buah sekop, satu buah pipet putih, 2 buah pipa kaca, 2 buah tisu, 1 buah korek gas 2 bungkus rokok, 1 buah timbangan dan dua unit handphone. 

"Dari hasil introgasi kami, bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di luar daerah wilayah Provinsi," ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, dari hasil introgasi barang itu dijemput dan dibawa oleh yang bersangkutan langsung ke wilayah Sumbawa dan sampai di Sumbawa juga dia meyerahkan barang itu kepada saudara inisial I alias I yang merupakan TKP ke dua yang beralamat di BTN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa. Saat didatangi, tengah menunggu pembelinya yang akan melakukan transaksi. 

"Dari tangan terduga inisial I ini, kami juga dapat melakukan dari hasil penggeledahan badan dan penangkapan kami dapat menemukan dua poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan bruto 1,16 gram berserta barang bukti lain berupa 2 buah pipa kaca, 2 buah korek gas, 2 buah sekop, 1 buah sumbu, 1 buah gunting, 1 buah bong, sebuah timbangan dan 34 klip kosong dari tangannya," terangnya.

Diakuinya, dengan adanya kejadian tersebut yang besangkutan terduga berserta barang bukti kami langsung bawa ke Satresnarkoba Polres Sumbawa guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, kedua terduga yang TKP pertama kami sangkakan yang bersangkutan dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan atas TKP kedua, sementara kami sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun Ancaman hukuman untuk TKP pertama karena barang bukti bruto diatas 5 gram, ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas. Untuk yang TKP kedua ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ujarnya.
Untuk sementara, ungkap Malaungi, kami juga masih mendalami dan kembangkan, bahwa sumber barang itu. "Yang jelas kami akan melakukan penyedilikan lebih lanjut terkait dengan sumber barang dan asal barang yang diperoleh oleh kedua terduga," katanya.

Kami berharap, khususnya dari Polres Sumbawa, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat wilayah Sumbawa agar peka terhadap adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika karena peredaran ini bukan tugas kami semata namun tugas kami dan kita bersama. 

"Jadi kami berharap kepada warga masyarakat Kabupaten Sumbawa apabila adanya informasi atau diduga keras adanya di situ ditempat tinggal atau diwilayah tempat tinggal atau berdomisili mendengar adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika mohon segera melaporkan kepada pihak kami ke Polres Satresnarkoba Polres Sumbawa, guna segera bisa menindaklanjuti laporan atau informasi tersebut," pungkasnya. (bgs)

TrendingMore