Dompu,-Terkait dengan ketersediaan pupuk, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.MKes, yang juga Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), menyebut para petani tidak perlu khawatir, karena stock pupuk dalam kondisi yang cukup hingga musim tanam Oktober – Maret 2023 mendatang.
Kata Sekda, memasuki musim tanam pertama di Bulan Oktober 2022 hingga Bulan Maret 2023, stock pupuk subsidi jenis urea dalam keadaan yang mencukupi.
“Stock pupuk urea di daerah ini, tersedia sebanyak 13.859 Ton, dan kebutuhan pupuk urea di wilayah e-RDKK dari Oktober – Desember Tahun 2022, diperkirakan sebesar 9.542 Ton, sedangkan untuk kebutuhan Januari – Maret 2023 akan mendapat alokasi pupuk subsidi baru di tahun anggaran 2023”, tegas Sekda Dompu.
Sekda Dompu mengakui bahwa saat ini Pemda Dompu bersama Produsen Pupuk PT. Pupuk Indonesia, sedang mengatur jadwal distribusi ke seluruh wilayah, dimana jadwal tersebut akan memastikan pupuk sudah ada di pengecer atau di kelompok tani, sebelum petani membutuhkannya.
“Pelaksanaan distribusi akan dikoordinasikan dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), Aparat Penegak Hukum (APH), dan para Camat di masing-masing wilayah Kecamatan”,ucapnya.
Lanjut Sekda menyampaikan, dengan jadwal tersebut, para petani tidak perlu khawatir tidak mendapatkan alokasi pupuk, untuk itu tidak perlu dilakukan kegiatan penghadangan.
“Kegiatan penghadangan dalam mendapatkan pupuk, selain mengganggu jatah para petani lainnya juga akan mengganggu distribusi dan aktivitas perencanaan musim tanam yang disiapkan Pemerintah dan Produsen Pupuk”,terangnya.
Berikutnya Sekda Gatot Gunawan juga menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, melalui Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), akan menindak tegas para pengecer, yang menjual pupuk di luar ketentuan yang berlaku.
“Pengecer yang menjual pupuk tidak sesuai ketentuan atau menjual pupuk di atas HET dan juga menjual pupuk secara paket (menjual pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi), akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku”, jelasnya.
Lainnya terkait kebutuhan akan pupuk non subsidi, Sekda menyebut, bagi para petani yang memerlukan, silahkan membeli secara mandiri ke para pengecer yang ada sesuai kebutuhannya dan tidak boleh dipaksa untuk membeli secara paket.
Diakhir penyampaiannya, Sekda mengungkapkan terdapat beberapa pengecer pupuk subsidi yang dalam usahanya melanggar ketentuan telah diberikan sanksi.
“Sanksi yang diberikan berupa teguran atau tidak akan diperpanjangkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di tahun 2023”, tegasnya.
Sebelumnya, Senin (26/09/22) di Ruang Rapat Bupati Dompu, dilakukan rapat koordinasi (rakor) terkait ketersediaan pupuk subsidi di Kabupaten Dompu.
Rakor dipimpin Bupati Dompu, H. Kader Jaelani dan dihadiri oleh Wakil Bupati, H. Syahrul Parsan, ST., MT, Sekda Dompu, Dandim 1614/Dompu, Kapolres Dompu diwakili Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kejari Dompu diwakili Kasi Pidum.
Para Pengecer Pupuk yang hadir di acara rakor yang berlangsung
Berikutnya hadir juga Kadis Perindag, Kadis Koperasi dan UKM, Kabag Ekonomi dan SDA, Kabag Prokopim, Perwakilan PT. Pupuk Indonesia, Ketua Asosiasi Pengecer Pupuk Kabupaten Dompu dan Pengecer Pupuk di daerah ini.
Di rakor yang berlangsung, Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, memastikan ketersediaan pupuk bagi para petani tersedia secara mencukupi sesuai dengan kebutuhan.
“Dalam rakor ini, saya ingin memastikan ketersediaan pupuk bagi para petani, terutama pupuk subsidi dapat tersedia dengan keadaan yang mencukupi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan para petani di daerah ini”, ucapnya.(ADVERTORIAL)