Dompu,-Seorang bapak inisial HA warga Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB, Kamis (12/01/23) sekitar pukul 12.10 wita mengadukan putrinya inisial SA terkait nikah tanpa wali.
Berdasarkan keterangan HA pada sejumlah wartawan diruangan Kadis DP3A, pernikahan putrinya dengan seorang lelaki inisial B membuat dirinya merasa sangat keberatan karena pernikahan itu tidak melibatkan dirinya sebagai seorang wali termasuk saksi atas pernikahan tersebut."saya sangat keberatan atas pernikahan putri saya ini, maka nya saya mengadukan hal ini ke DP3A untuk ditindaklanjuti,"ujar HA pada Kadis DP3A depan sejumlah wartawan.
HA mengakui, dirinya nengetahui putrinya telah menikah setelah mendengar perkataan sejumlah orang. Mendengar hal itu, H.A langsung marah dan memaksa mengadukan hal ini pada Dinas P3A. Selain itu, HA juga mengaku bahwa putrinya merupakan seorang janda 2 kali, dimana suami pertamanya telah wafat dan memberikan seorang putra.
Kemudian SA kembali menikah dengan seorang lelaki inisial B atas persetujuannya sebagai seorang wali yang kemudian berujung pada perceraian. Namun antara keduanya kemudian kembali menikah tanpa sepengetahuannya.
"Saya mau DP3A harus panggil anak saya dan suaminya untuk dimintai keterangan atas pernikahan tanpa sepengetahuan saya dan saksi ini,"aku HA depan cucu laki nya.
Ditanya nomor Handphone SA untuk dilakukan konfirmasi atas pengaduan ini ? HA mengaku tidak mengetahuinya. Untuk sementara hingga berita ini diturunkan, media ini belum bisa melakukan konfirmasi kepada SA terkait keterangan pengaduan HA.
Terkait hal itu, Kadis DP3A Kabupaten Dompu, Dra. Hj. Daryati Kustilawati pada sejumlah wartawan mengaku akan memanggil SA dan B untuk dimintai keterangan terkair pengaduan HA tersebut."kita akan pertanyakan kedua belah pihak ini berdasarkan laporan pengaduan HA sendiri. Yang kita harapkan nantinya akan ada solusi terbaiklah,"aku Umi Yat.(amin/syam)