Top Menu

DompuNews

/// Dugaan Mutasi Melanggar Hukum (1). 3 ASN Gugat Bupati Dompu di PTUN

Redaksi
Rabu, 12 Juli 2023, Juli 12, 2023 WAT
Last Updated 2023-07-13T04:16:44Z
Dompu,-Dugaan mutasi melanggar hukum, 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) menggugat Bupati Dompu H. Kader Jaelani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Mataram.

Supardin Siddik, SH, MH selaku kuasa hukum para penggugat dalam rilisannya mengatakan, pada Senin (12 Juli 2023) bertempat di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara berlansung sidang persiapan terakhir gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh 3 orang yakni pertama, Dokter Husni Mubarak selaku eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa yang dimutasi ke Puskesmas Soriutu.

Kedua, Soni Sukarno, ST yang di mutasi dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat menjadi Kasi Bina Potensi Masyarakat Dinas POL PP dan ketiga, Zurraidin, SE yang sebelumnya mrnempati posisi sebagai Lurah Bali Satu kemudian dimutasi menjadi Kasubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas POL PP. 

Supardin mengungkapkan, sengketa TUN ketiga Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tersebut terdaftar dengan register Nomor 28/G/2023/PTUN.MTR untuk Dokter Husni Mubarak, Nomor  29/G/2023/PTUN.MTR untuk Soni Sukarno, ST dan Nomor 30/G/2023/PTUN.MTR untuk Zurraidin, SE yang seluruhya bertindak sebagai Penggugat melalui kuasa hukumnya Supardin Siddik, SH.,MH dan Yan Mangandar Putra, SH.,MH melawan Bupati Dompu dipihak Tergugat telah masuk pada agenda sidang Pembacaan Gugatan yang dijadwalkan minggu depan hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 mendatang.
 
Gugatan tersebut diajukan setelah melewati upaya pencarian keadilan yang cukup panjang dari menanyakan langsung ke beberapa pihak di Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu terkait alasan dilakukan mutasi yang sifatnya demosi penurunan jabatan, padahal selama ini para Penggugat telah bekerja secara baik dan memiliki prestasi seperti Dokter Husni Mubarak telah sukses merubah status Rumah Sakit Pratama Manggelewa setara dengan fasilitas setingkat Puskesmas menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa yang kini menjadi pusat rujukan dari Puskesmas, bahkan hal ini dibanggakan oleh Bupati Dompu ketika sambutan di khutbah Idul Fitri tahun 2022.

Selanjutnya Soni Sukarno, ST selaku Auditor telah banyak menyelamatkan keuangan negara dan daerah, seharusnya tidak dipindahkan ke Dinas POL PP karena berdasarkan edaran Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa tenaga ahli Auditor di daerah masih sangat kurang. 

Terakhir Zurriadin, SE berhasil menjadikan Kelurahan Bali I menjadi kampung Anti Narkoba Tingkat Nasional padahal sebelumnya Bali I dikenal sebagai kampung yang banyak kasus peredaran narkoba.
 
Mutasi dalam satu Instansi Daerah terhadap para Penggugat yang dilakukan oleh Bupati Dompu H. Kader Jaelani selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Dompu itu sangat terang melanggar aturan hukum yang berlaku diantaranya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, karena tidak memperhatikan Kompetensi, Pola Karier, Pemetaan Pegawai, Perpindahan dan Pengembangan Karier, dan Kebutuhan Organisasi sehingga menghambat Pola Karier dan turun kelas jabatan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi Penggugat untuk kenaikan pangkat atau golongan yang berkesinambungan.
 
"Sikap tidak profesional dan tidak cermat yang ditunjukkan Bupati Dompu dalam mutasi ini, sangat mengecewakan karena tidak saja berdampak dengan karier para Penggugat, tapi juga para Penggugat tercemar namanya di publik dan menjadi beban pikiran keluarga karena disangka melakukan pelanggaran disiplin sehingga dipindah, padahal fakta sebenarnya tidak. Seharusnya para Penggugat mendapatkan reward karena selama ini berkinerja baik dan berprestasi serta tidak pernah terlibat dalam kegiatan politik praktis ketika masa pilkada,"kata Supardin Siddik.
 
Kabag Hukum Setda Dompu, Momon, SH

Selain itu, lanjut Supardin Siddik, melalui upaya gugatan ini jangan dinilai sebagai bentuk pembangkangan kami kepada pimpinan, melainkan edukasi kepada masyarakat khususnya ASN di daerah yang apabila merasa diperlakukan tidak adil melalui mutasi dapat menempuh perjuangan melalui gugatan tata usaha negara dan ini menjadi evaluasi bagi kepala daerah dan jajarannya agar lebih hati-hati melakukan mutasi dengan mentaati aturan hukum tapi bukan pada “like or dislike”.

"jika itu terus dilakukan maka masyarakat yang akan menjadi korban karena penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan keahliannya berpotensi buruk terhadap pelayanan publik, sehingga cita baik Bupati Dompu yang tergambar dalam visi misinya yang sekarang untuk mewujudkan ‘Dompu yang Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius’ sulit terwujud,"ujar Supardin.

Secara terpisah Kabag Hukum Setda Dompu Momon, SH pada sejumlah media diruang Sekda Dompu Kamis (13/07/2023) menegaskan, kegiatan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu H. Kader Jaelani bukan phunisment atau hukuman akan tetapi pembinaan serta pengembangan karir bagi pegqwai sendiri, bahkan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Saya tegaskan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu sudah sesuai dengan prosedur, jadi tidak ada yang salah dan tidak ada pelanggaran hukum,"tegas Momon.(bersambung)

TrendingMore