Top Menu

DompuNews

//Dugaan Mutasi Melanggar Hukum (3).   Bagian Hukum : Mutasi Yang dilakukan Bupati Dompu Sudah Benar

Redaksi
Rabu, 26 Juli 2023, Juli 26, 2023 WAT
Last Updated 2023-08-02T00:30:19Z
Dompu,-Munculnya gugatan dari 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) teruntuk Bupati Dompu H. Kader Jaelani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) NTB soal dugaan mutasi melanggar hukum, kini sudah masuk ke babak selanjutnya.

Sebelumnya, media ini telah memberitakan bahwa ke 3 ASN yang menggugat Bupati Dompu ke PTUN NTB tersebut yakni, 

Pertama, Dokter Husni Mubarak selaku eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa yang dimutasi ke Puskesmas Soriutu.

Kedua, Soni Sukarno, ST yang di mutasi dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat menjadi Kasi Bina Potensi Masyarakat Dinas POL PP.

Ketiga, Zurraidin, SE yang sebelumnya menempati posisi sebagai Lurah Bali Satu kemudian dimutasi menjadi Kasubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas POL PP. 

Gugatan dari ketiganya telah diserahkan ke kuasa hukumnya, Supardin Siddik, SH, MH.

Untuk mengetahui perkembangan dari gugatan tersebut, media ini melakukan konfirmasi langsung ke Pemda Dompu melalui Kabag Hukumnya, Momon Soeherman, SH. Berikut isi konfirmasi Lintas Samudera.com dengan Kabag Hukum Setda Dompu via telepon selulernya :
 
1. Lintas Samudera.com :
Apakah gugatan Para Penggugat sudah diterima oleh Pemerintah Daerah ?
 
Kabag Hukum Setda Dompu :
Gugatan Para Penggugat sudah kami terima dalam agenda pembacaan gugatan yang dibacakan secara elektronik melalui E-Court Mahkamah Agung pada tanggal 20 Juli 2023. 

2. Lintas Samudera.com :
Kapan Pemerintah Daerah akan memberikan jawaban atas gugatan tersebut ?
 
Kabag Hukum Setda Dompu :
Kamis, 27 Juli 2023 kami akan jawab melalui E-Court Mahkamah Agung dan sekarang sedang kami bahas dan susun bersama Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah, tentunya kami akan membantah apa yang menjadi posita gugatan Para Penggugat dengan berpedoman pada regulasi terkait manajemen Aparatur Sipil Negara. 

3. Lintas Samudera.com :
Sebagai gambaran, kira-kira apa yang akan disampaikan oleh Bagian Hukum selaku Kuasa Hukum Pemerintah Daerah dalam jawaban terhadap gugatan para Penggugat ?
 
Kabag Hukum Setda Dompu :
Secara detail akan kami uraikan dalam Jawaban dan sekarang dalam proses pembahasan dan penyusunan jawaban oleh Tim, tapi pada dasarnya sesuai dengan analisa awal yang telah kami sepakati dalam rapat Tim bahwa mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian telah sesuai dengan regulasi yang mengatur terkait mutasi Pegawai Negeri Sipil dan ini akan menjadi acuan kami dalam setiap agenda persidangan baik dalam jawaban, duplik maupun dalam kesimpulan yang akan kami uraikan terkait gugatan tersebut.     
4. Lintas Samudera.com :
Terkait isu yang beredar bahwa mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu diduga melanggar peraturan ?
 
Kabag Hukum Setda Dompu :
Setiap orang tentunya bisa berasumsi terkait permasalahan tersebut dan kamipun selaku Kuasa Hukum Pemerintah Daerah akan tetap pada pendirian kami bahwa mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun regulasi lainya yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil dan juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan terkait Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan.

5. Lintas Samudera.com :
Jadi menurut pendapat Bagian Hukum sendiri apakah mutasi ini sudah benar ?
 
Kabag Hukum Setda Dompu :
Pendapat kami dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu yang juga ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Daerah bahwa mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sudah benar.(bersambung)
 
 

TrendingMore