Top Menu

HukrimNews

//Misteri Kematian Petani Jagung di Lunyuk. Polres Sumbawa Dalami Motif Kematian dan Panggil 2 Saksi Tambahan.

Redaksi
Kamis, 05 Oktober 2023, Oktober 05, 2023 WAT
Last Updated 2023-10-05T07:47:02Z
Plh. Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda. Dwi Nuryanto

Sumbawa Besar, -Masih belum terungkap Misteri kematian Syaifuddin (34) petani jagung warga Dusun Emang Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa NTB yang sudah berjalan sekitar satu tahun ini. Kasus ini masih menjadi PR pihak Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP. Heru Muslimin melalui Plh. Kasi Humas Ipda. Dwi Nuryanto mengatakan, pihaknya berencana untuk memanggil tambahan 2 orang saksi guna mendalami motif kasus kematian korban. Walaupun sebelumnya, pihaknya pernah melakukan pemanggilan pada Minggu kemarin, tetapi saat pemanggilan pertama itu saksi tambahan tidak memenuhi panggilan dan Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua untuk 2 saksi tambahan ini.

Mengenai teknisnya apakah mereka kalau bersedia datang ke Polres Sumbawa, iya ketika datang ke Polres Sumbawa atau tidak bersedia mungkin akan minta bantuan untuk dilakukan pemeriksaan ke Polsek Lunyuk untuk 2 orang saksi tersebut.

"Untuk cell dump sendiri hasilnya neul dalam jarak radius 200 meter dari hp korban, tidak ada ditemukan sinyal lain,"demikian kata Ipda Dwi, kepada wartawan dikantornya, Selasa (03/10/2023).

Selanjutnya, Polres Sumbawa sudah melakukan uji laboratorium pohon kemiri atas peristiwa kematian warga yang diduga akibat tersambar petir di lahannya.

Hasil Uji Laboratorium pohon kemiri itu sendiri dengan pihak universitas adalah upaya dari Penyidik Reskrim Polres Sumbawa dikarenakan pihak Dinas Kehutanan tidak bisa melakukan uji laboratorium sebagaimana keinginan penyidik. 

"Kalau memang itu ada unsur pidananya, semua ada kemungkinan. Jadi, kata Ipda Dwi, kendalanya dipenyidikan itu, saksi yang mengarah kepada unsur pidananya,"kata Dwi.

"Ada 14 orang saksi yang sudah diambil keterangannya, dan yang akan bertambah lagi 2 orang saksi dalam proses pemanggilan,"ungkapnya.

Lanjutnya, setelah itu nanti sebelum dilakukannya gelar perkara, akan mungkin dilakukan pemanggilan kepada semua orang yang telah diambil keterangannya itu, kalau ahli sudah pas keterangannya. 

Diluar dari keterangan ahli itu, saksi-saksi itu tinggal diambil keterangannya, kemungkinan akan dipanggil lagi untuk memantapkan lagi keterangan saksi, apakah ada perubahan atau tidak. Kalau memang tidak ada perubahan kita gelar perkara. 

Gelar perkara itu, maksud dan tujuannya untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak, kalau memang ada itulah nanti akan dilakukan penyelidikan lagi siapa kira-kira. Kalau memang hasil gelar perkaranya itu bisa ditingkatkan ke penyidikan.

Kata Ipda Dwi, saya rasa pihak penyidik Polres Sumbawa sudah semaksimal mungkin mengupayakan, sampai sudah melakukan uji laboratorium, melakukan cell dump, itulah hal-hal sudah kita anggap maksimal.

Hanya saja kendalanya, berada pada keterangan-keterangan saksi dan pesan penyidik atau Polres Sumbawa yang menanganinya. 

"harap bersabar dulu untuk keluarga korban dan sebisa mungkin akan diselesaikan atas laporannya,"tutupnya. (bgs)

TrendingMore