Top Menu

DompuNews

Pengumuman Kelulusan PPPK Formasi Guru Masih Menunggu Hasil Panselnas

Redaksi
Kamis, 21 Desember 2023, Desember 21, 2023 WAT
Last Updated 2023-12-30T02:37:33Z
Muhammad Fadillah, SE.M.Si, Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKD dan PSDM Kabupaten Dompu.

Dompu,-Tanda tanya dan ke khawatiran peserta testing calon PPPK tahun 2023 di Kabupaten Dompu NTB terkait lambannya penyampaian informasi kelulusan bagi formasi guru pasca di undur sejak tanggal 15 Desember ke tanggal 22 Desember 2023 hingga pada pukul 15.20 wita hari ini, hasil akhir Panselnas masih juga belum ada ditangan BKD dan PSDM Kabupaten Dompu NTB.

Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu yang dikonfirmasi melalui  Muhammad Fadillah, SE.M.Si selaku Kabid Pengadaan dan Pembinaan mengatakan, terkait pengumuman kelulusan ini, hingga sekarang daerah dalam hal ini BKD dan PSDM sendiri masih menunggu hasil kelulusan formasi guru dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) di Jakarta. 

Seperti yang ditetapkan oleh BKN sendiri bahwa pada Jumat 22 Desember 2023 hari ini hasil kelulusan akan di sampaikan, namun hasilnya tersebut justeru masih juga ditunggu oleh daerah dari Panselnas. Karena dalam Panselnas itu tergabung BKN, Kementerian PAN RB dan pihak terkait termasuk Kemendikbud yang bekerja merampungkan hasil kelulusan Calon PPPK tersebut.

Apakah hasil nilai testing peserta Calon PPPK sendiri yang menentukan kelulusan ataukah dari hasil pengolahan dari tim Panselnas sendiri ? 

Fadillah menegaskan, nilai yang dipakai untuk menentukan kelulusan yakni berdasarkan hasil testing dari peserta itu sendiri, hanya saja Panselnas hanya mengolah kembali nilai yang diperoleh peserta testing itu yang dimaksudkan bahwa Panselnas kemungkinan hanya melakukan perengkingan dan penyusunan saja nilai-nilai tertinggi peserta Calon PPPK tersebut sehingga berurutan.

"Sampai sekarang kita masih menunggu hasil kelulusan dari Panselnas. Yang jelas kita tunggu sampai Jumat (22/12/23) pukul 00.00 wita,"jelas Fadillah pada LS.

Kata Fadillah, hal itu juga sudah tertuang jelas dalam Permenpan Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional melalui Pasal 34 berbunyi : 

1. Pengolahan hasil seleksi kompetensi tekhnis tambahan menjadi tanggung jawab Ketua Panitia Seleksi instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas.

2. Pengelolaan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan oleh Panselnas.

3. Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), penentuan kelulusan akhir secara berurutan di dasarkan pada :

a. Nilai kompetensi tekhnis yang tertinggi,

b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi.

c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi.

d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) masih sama maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

4. Dalam hal instansi daerah masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, maka kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi nilai ambang batas dan/atau berperingkat terbaik.

5. Dalam hal instansi pusat masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, maka pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pada instansi pusat yang melakukan pengelompokan.

6. Pengisian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari pelamar pada kebutuhan kelompok jabatan yang sama.

7. Pengolahan hasil nilai akhir pada seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (1) menjadi tangung jawab Ketua Panitia Seleksi instansi masing masing yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh instansi pemerintah.

Terkait kemunculan sertifikat pendidik atau serdik yang dijadikan sebagai avirmasi atau nilai tambah, apakah memang ada dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB sejak awal ataukah muncul ditengah jalan ? 

Fadillah mengungkapkan, Sertifikat Pendidik memang dimungkinkan dalam aturan karena itu avirmasi atau nilai tambah bagi peserta yang memang memiliki serdik dan angka avirmasinya yakni sekitar 20 hingga 25 persen. 

"Kalau mengenai kelulusan, kita di daerah tidak tahu apa-apa dan kita hanya kirim hasil dari sini saja kemudian di Panselnas yang menentukannya karena kita sifatnya hanya menunggu hasil dari sana saja. Jika hasil keputusan kelulusan sudah dikirim oleh Panselnas maka kita akan langsung umumkan melalui media online BKD dan PSDM dan juga akan masuk ke akun masing-masing peserta. Kalau yang lulus maka akan tertera selamat dan tidak lulus tertera kata maaf,"jelas Kabid Pengembangan dan Pembinaan BKD dan PSDM Kabupaten Dompu ini.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan dari BKD dan PSDM Kabupaten Dompu bahwa hasil kelulusan bagi tenaga medis dan tenaga tekhnis sudah disampaikan ke akun masing-masing peserta PPPK sejak 3 hari lalu, bahkan sekarang kedua tenaga yang dinyatakan lulus tersebut sedang mengurus bahan mereka.(amin)

Ayo Kita ke TPS dan Jangan Lupa Tetap Coblos 

TrendingMore