Top Menu

Dompunews

Kepsek SMPN 5 Dompu Tanggapi Keterangan Sumber Berita

Redaksi
Sabtu, 27 Desember 2025, Desember 27, 2025 WAT
Last Updated 2025-12-28T04:21:51Z
.                     foto : ilustrasi 

Dompu,-Menanggapi keterangan sumber berita pada edisi kedua yang dipublis media ini, Kepala SMPN 5 Dompu, Kisman akhirnya angkat bicara.

Melalui pesan WhatsApp nya, Kisman mengatakan, sehubungan dengan adanya guru yang melaksanakan tugas dengan status paruh waktu bahwa penetapan dan pelaksanaan status paruh waktu tersebut telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan/atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dimana seluruh persyaratan administratif maupun substantif yang dipersyaratkan dalam regulasi terkait, telah dipenuhi namun tidak terbatas pada ketentuan jam kerja, kualifikasi, penugasan, serta mekanisme pengangkatan dan pelaporan. 

Dengan demikian, kata Kisman, pelaksanaan tugas guru paruh waktu dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Sedangkan terkait dengan sinkronisasi dengan Dukcapil
​saat ini, Dapodik sudah terintegrasi secara ketat dengan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Disdukcapil.

"​Jika operator sekolah mencoba memasukkan tanggal lahir yang berbeda dengan data di KTP/KK, maka sistem biasanya akan memunculkan peringatan atau data menjadi "Residu" (tidak valid),"kata Kisman.

​Kisman menjelaskan bahwa perubahan data tanggal lahir yang fundamental biasanya memerlukan proses Verval PTK (Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang melampirkan bukti dokumen resmi, dan sangat sulit serta berisiko tinggi untuk memanipulasi tanggal lahir di Dapodik karena adanya sistem verifikasi berlapis dan integrasi data NIK.

Sementara mengenai Dopodik, memang banyak yang belum terdata, tapi riwayat kerjanya jelas bisa dilihat dari TMT nya, ini juga sejalan dengan surat edaran khusus dari Dirjen GTK yang mengacu kepada Kepmen PAN RB Nomor : 634/2024 yang menjelaskan untuk memberikan kesempatan bagi Non ASN yang memenuhi syarat masa kerja minimal 2 tahun untuk tetap bisa mendaftarkan dan melamar PPPK tahap dua tahun 2024,"jelas Kisman menanggapi berita edisi kedua yang dipublis media ini.(Amin)

TrendingMore