Pertanyaan mengenai masa depan PPPK Paruh Waktu terus ramai dibahas di kalangan tenaga honorer dan aparatur sipil negara.
Banyak pihak menilai status ini bisa menjadi jalur tetap menuju karier ASN, namun pemerintah akhirnya meluruskan anggapan tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bersifat sementara.
Pemerintah merancang skema ini sebagai langkah transisi dalam proses penataan tenaga honorer secara nasional yang ditargetkan rampung pada 2025.
BKN menjelaskan, kebijakan ini muncul karena status honorer selama ini dinilai tidak memiliki kepastian hukum dan menimbulkan ketimpangan di lingkungan pemerintahan.
Ini Pesan Kepala BKN Untuk Seluruh PPPK Paruh Waktu
Melalui PPPK Paruh Waktu, pemerintah ingin memastikan seluruh tenaga kerja di instansi negara tercatat resmi dalam sistem kepegawaian.
BKN juga menyebut tahun 2026 akan menjadi fase penentuan.
Setelah penataan honorer selesai, pemerintah akan mengevaluasi kontrak PPPK Paruh Waktu berdasarkan kinerja, kebutuhan instansi, serta kesiapan anggaran.
Meski demikian, BKN menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak otomatis berubah menjadi PPPK penuh waktu.
Pengangkatan PPPK penuh waktu tetap bergantung pada ketersediaan formasi, kemampuan anggaran, dan pemenuhan kompetensi sesuai jabatan.
Selain itu, pemerintah daerah memegang peran penting dalam menentukan kelanjutan status pegawai karena tiap daerah memiliki kebutuhan dan kemampuan fiskal yang berbeda.
BKN meminta para PPPK Paruh Waktu fokus menjaga kinerja dan memanfaatkan status tersebut sebagai langkah awal untuk mengamankan posisi dalam sistem ASN secara legal.
Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Skema Konversi ke PPPK Penuh Waktu
Selasa, 10 Februari 2026 - 14:53 WIB.(LS)
