Top Menu

donpunews

Keterangan SG Pada Media Diduga Melenceng Dari Aturan Main PPPK Paruh Waktu

Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026, Februari 25, 2026 WAT
Last Updated 2026-02-26T06:55:27Z
.                     foto ilustrasi 

Dompu,-Munculnya keterangan SG oknum yang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu tahun 2025 yang konon mengabdi di SDN 13 Manggelewa Kabupaten Dompu NTB yang diduga siluman seperti yang dilansir media ini Senin tadi bahwa dirinya memang tidak mau melakukan absensi di sekolah setempat karena beberapa alasan serta permasalahan diantaranya terkait persoalan gaji dan sebagainya. Selain itu ia juga mengaku sibuk bekerja diluar sekolah.

"Saya lolos ke PPPK Paruh Waktu ini bukan karena dasar diberikan keterangan, absensi dan lainnya oleh Kepala Sekolah, tapi kita mengisi dan mendaftar secara langsung ke aplikasi yang langsung terhubung ke pusat, bukan daftar ke Kepsek atau tingkat Kabupaten  karena data saya itu datang dari pusat,"kata SG kepada sejumlah Wartawan via telepon WhatsApp.

SG menjelaskan, terkait pengiriman berkasnya ke pusat, ia hanya mengirimkan scan berkasnya yang tahun 2018 saja kemudian dilampirkan dengan berkas K2 murni yang dikirim melalui aplikasi pusat dan tidak ada dimintai untuk dilampirkan file SK selain yang SK 2018 saja.

"Pengiriman berkas itu tanpa disertai absensi sebab dalam aturan PW tidak ada dilampirkan file berupa SK dan absensi dari tahun 2022 hingga 2024,"jelasnya.

SG mengutarakan, pada tingkat Kabupaten ia tidak pernah mengurus kelengkapan bahan karena saat itu Dinas sudah melakukan ferivikasi selama tiga kali dan dirinya tidak pernah mengumpulkan bahan. 

"Dari hasil ferivikasi ditingkat kabupaten, apakah itu akan dikirim ke pusat atau tidak, yang jelas BKN mengirim kembali nama saya dan saya sudah melakukan perbaikan,"urainya

Justeru keterangan yang disampaikan SG sangat berbenturan dengan kebenarannya.

Dikutip dari google terkait informasi bahwa peserta tidak perlu mengumpulkan berkas untuk PPPK Paruh Waktu adalah tidak benar. 

Bahkan peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK, termasuk tenaga honorer K2 sekalipun, justeru wajib melakukan pemberkasan dan menyampaikan kelengkapan dokumen serta pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui akun masing-masing di portal SSCASN BKN. 

Kelalaian dalam melengkapi dokumen ini dapat menyebabkan peserta dianggap gugur atau mengundurkan diri. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait pemberkasan PPPK Paruh Waktu :

1. Kewajiban Pemberkasan : Seluruh peserta yang terpilih wajib mengunggah dokumen administrasi dan mengisi DRH di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh instansi.

2. Dokumen Umum yang Dibutuhkan : 
Biasanya mencakup pas foto terbaru (latar merah), KTP, Kartu Keluarga, Ijazah asli dan transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, serta surat pernyataan bermaterai.

3. Konsekuensi : 
Jika tidak melengkapi berkas tersebut diatas tepat waktu maka akan berakibat fatal, yaitu peserta dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.

4. Status K2 : 
Status sebagai tenaga honorer K2 memberikan prioritas dalam proses seleksi, namun tetap harus mengikuti seluruh tahapan administratif yang berlaku bagi seluruh calon PPPK. 

Tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu tetap wajib melengkapi dokumen administratif, termasuk bukti absensi dan SK Kepala Sekolah/SK Pengangkatan, untuk proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Berikut penjelasannya berdasarkan regulasi dan mekanisme tahun 2025 :

Wajib Kelengkapan Berkas
: Baik K2 maupun non-K2 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu wajib memenuhi kelengkapan administrasi seperti KTP, KK, SKCK, Ijazah, dan surat pernyataan.

SK Kepala Sekolah/SK Pengangkatan : SK ini krusial untuk membuktikan masa kerja dan database di BKN.

Absensi/SPMT : Bukti absensi dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diperlukan untuk memastikan bahwa tenaga honorer memang aktif bekerja, terutama dalam konteks pengangkatan ke PPPK Paruh Waktu.

Proses Digital : Saat ini, pengusulan NI PPPK Paruh Waktu dilakukan secara digital melalui sistem BKN. 
Badan Kepegawaian Negara
Badan Kepegawaian Negara
 
Kesimpulan :
K2 wajib melengkapi semua berkas tersebut sebagai syarat penetapan NI PPPK Paruh Waktu. Meskipun K2 diprioritaskan, kelengkapan dokumen tetap menjadi syarat mutlak.

Pastikan Anda selalu memantau pengumuman resmi melalui akun SSCASN masing-masing atau laman BKPSDM instansi tempat Anda melamar, karena petunjuk teknis pemberkasan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BKN.(Bersambung)

TrendingMore