Dompu,-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LERA Kabupaten Dompu NTB angkat bicara dan menyoroti terkait adanya surat pembatalan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kabupaten Dompu untuk Kepsek SDN 11 Pajo.
Kasus itu ternyata menjadi sorotan tajam karena diketahui bahwa instruksi pembatalan tersebut diterbitkan atas dasar laporan yang disampaikan oleh salah satu guru setempat yang diketahui memiliki hubungan keluarga atau keponakan dari Kepala BKD dan PSDM Dompu sendiri.
Humas LSM LERA Dompu, Rahman Fauzi menyatakan keprihatinannya terkait proses penerbitan surat pembatalan tersebut. Dimana surat itu meminta agar Kepsek SDN 11 Pajo dapat membatalkan SPTJM yang ia tanda tangani untuk ke 3 guru PPPK Paruh Waktu yang diperiksa BKD dan PSDM sebelumnya.
Bahkan surat pembatalan itu sudah berada ditangan Kepsek sendiri, hanya saja Kepsek meminta waktu untuk berpikir apakah ia tanda tangani ataukah tidak karena ini menyangkut nasib ke 3 orang guru nya yang sudah lama mengabdi.
"Jika Kepsek menandatangani surat pembatalan itu maka kelulusan 3 guru SDN 11 Pajo akan dibatalkan pula oleh BKD dan PSDM Kabupaten Dompu,"kata Fauzi.
Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai obyektivitas dan netralitas birokrasi dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan status kepegawaian guru.
"Kami melihat adanya potensi intervensi yang di dasari oleh hubungan kekerabatan, bukan semata-mata berdasarkan aturan dan fakta yang objektif.
Keputusan membatalkan SPTJM ini harusnya melalui mekanisme yang jelas dan transparan, bukan karena tekanan atau laporan dari kerabat pejabat itu sendiri,"ujar Fauzi Senin (20/04/2026).
Rahman Fauzi menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan hak-hak dari tiga guru yang sebelumnya yang telah memiliki SPTJM tersebut.
Selain itu, hal ini juga dikhawatirkan dapat mencoreng wajah Pemerintahan Kabupaten Dompu jika tidak dikelolah dengan profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Indikasi kuat bahwa BKD dan PSDM Kabupaten Dompu main mata dengan oknum guru yang diduga merupakan keponakan sang pimpinan di BKD tersebut,"cetus Fauzi.
Untuk itu LSM LERA meminta kepada Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu untuk dapat menjelaskan dasar hukum dan alasan teknis yang kuat di balik pembatalan surat tersebut, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak mengandung unsur nepotisme.
"Merasa diri keponakan Kepala BKD dan PSDM Dompu, dia berani mengintervensi Kepsek SDN 11 Pajo karena berkeinginan untuk membatalkan guru setempat. Kepala BKD dan PSDM Dompu harus ambil sikap,"pinta Fauzi.
Sementara Kepala BKD dan PSDM Dompu, Asrarudin yang dimintai keterangannya via pesan WhatsApp pribadinya oleh media ini belum menjawab.(YD)
