Dompu,-Salah satu mantan aktifis ternama di Kabupaten Dompu NTB, Syarifuddin alias Bimbim kembali mengeluarkan pernyataan pedas yang tertuju ke BKD dan PSDM Kabupaten Dompu. Pernyataan itu disampaikan olehnya ke media ini pada Rabu (22/04/26).
Bimbim menyorot tajam kinerja pihak BKD dan PSDM bahkan kebobrokan instansi yang menaungi masalah pegawai itu mulai dibongkarnya pasca ia melaporkan 11 orang lulusan PPPK Penuh Waktu di Kejari Dompu dan Kejati NTB.
Dalam sorotannya, Bimbim menilai bahwa kinerja BKD dan PSDM bumi Nggahi Rawi Pahu ini tidak professional dan tidak transparan hingga diduga kuat ada intrik dalam hal perekrutan PPPK Penuh Waktu tahap 1 tahun 2024 lalu.
Dimana terdapat 11 orang lulusan PPPK Penuh Waktu yang diduga kuat bermasalah dan ibarat siluman yang diduga sengaja diloloskan, padahal 11 orang tersebut bermasalah termasuk pada masa kerja dan administrasi nya.
Namun ulah BKD dan PSDM itu kini menjadi pertanyaan besar publik, kenapa BKD dan PSDM Kabupaten Dompu sangat gampang "Mengeksekusi" PPPK Paruh Waktu yang dianggap bermasalah, sementara yang PPPK Penuh Waktu atau full time tahap 1 yang berjumlah 11 orang dan bahkan sudah dilaporkan ke hukum karena diduga bermasalah justeru tidak berani di eksekusi.
"Pertanyaan itu merupakan bentuk protes khusus saya bagi OPD yang bernama BKD dan PSDM yang notabenenya mengurus soal ASN ini. Kenapa persoalan PPPK Paruh Waktu dipersoalkan sementara yang Full Time jelas-jelas bermasalah kok tidak berani mereka eksekusi. Ada apa dengan BKD dan PSDM Dompu hari ini,"tegas Bimbim saat memberikan pernyataan nya kepada media ini.
Ia mengungkapkan, berdasarkan SPTJM finalisasi pendataan tenaga Non ASN yang di sahkan oleh PPK pada tanggal 28 Oktober 2022 lalu dengan rincian : THK II sebanyak 672 orang, Pegawai Non ASN sebanyak 6.441 orang sehingga total menjadi 7.113 orang, sebagai dasar untuk masuk dalam pangkalan database BKN.
Sehingga terdapat 11 nama yang tidak tercatat dalam SPTJM tersebut di atas tapi mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan dinyatakan Lolos (Kode : R2/L). R2/L artinya peserta Eks THK II (K-II) lolos seleksi kompetensi menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme PPPK.
"Lalu bagaimana bunyi keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 di atas untuk Eks THK II ?,"ungkap Bimbim bertanya.
Sementara pada Diktum 3 menegaskan bahwa eks THK II sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua huruf (a) adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah.
Adapun tempat kerja dari 11 orang yang diduga kuat cacat administrasi hasil seleksi tahap 1 pada penjaringan PPPK Penuh Waktu tahun 2024 itu yakni masing-masing bertugas di :
1. Sekretariat DPRD Dompu
2. Sat Pol PP Kabupaten Dompu
3. Dinas LH Kabupaten Dompu
4. Sekretariat Daerah Dompu
5. UPTD Dikpora Kec. Dompu
6. BPBD Kabupaten Dompu
7. SDN 29 Manggelewa
8. SDN 28 Manggelewa
Dari jumlah 11 orang tersebut menjadi sampel laporan dugaan kejahatan administrasi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang merugikan keuangan negara/daerah yang sudah masuk di Kejari Dompu maupun Kejati NTB dengan terlapor : PPK yang melantik dan memberikan SK pengangkatan pada bulan Juni 2025 kemarin serta 2 oknum pejabat plus 1 oknum admin di BKD dan PSDM Kabupaten Dompu.
Ditanya, nama lulusan PPPK Penuh Waktu dari 12 orang itu, justeru Bimbim enggan membongkar nya dahulu karena ia akan mengevaluasi dulu kinerja BKD dan PSDM Kabupaten Dompu apakah mereka mau mengambil sikap untuk menindaklanjuti laporan itu atau tidak.
"Saya mau melihat dulu sampai sejauh mana sih keseriusan BKD dan PSDM Kabupaten Dompu dalam menindaklanjuti laporan kami ini,"cetus Bimbim.
Terkait hal itu Plh. Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asrarudin yang dimintai tanggapannya via pesan WhatsApp meminta agar media ini mengkonfirmasi ke Kabid Pengadaan.
"Yang lebih tau ialah Kabid Pengadaan karena waktu proses itu saya msh sebagai Sekretaris BKD, bahkan datanya juga Kabid Pengadaan yang lebih tau. Kalau saya yang tanggapi takut salah,"kata Asrarudin singkat.
Sementara Muhammad Fadilah, SE, M.Si selaku Kabid Pengadaan dan Pemberhentian
BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, yang dihubungi media ini via telepon WhatsApp pribadinya tidak menjawab.(Amin)
