masukkan script iklan disini
Lintassamudera.com — Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional terus dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa. Salah satunya melalui kerja sama pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam mendukung pelaksanaan program pelayanan kesehatan dan pengelolaan kegiatan rumah sakit.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara RSUD Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan itu dihadiri Direktur RSUD Sumbawa dr. Mega Harta, MPH bersama jajaran manajemen rumah sakit, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Arto Koesoemo, S.H., M.H., didampingi jajaran Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Direktur RSUD Sumbawa dr. Mega Harta, MPH mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah untuk memperkuat prinsip kehati-hatian dalam setiap pelaksanaan kegiatan di lingkungan rumah sakit.
“RSUD Sumbawa berkomitmen menjalankan pelayanan dan pembangunan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan administrasi dan pengadaan barang maupun jasa.
“Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah preventif agar setiap tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian pekerjaan dapat berjalan sesuai koridor hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi tersebut juga menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko dalam menghadapi berbagai kemungkinan persoalan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara.
“Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan membantu RSUD Sumbawa dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara profesional,” tambahnya.
Melalui kerja sama tersebut, RSUD Sumbawa berharap kualitas tata kelola rumah sakit semakin baik sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. (bgs)

