Dompu,- Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Dompu NTB saat ini selalu terjadi. Sabtu kemarin sekitar pukul 15.00 WITA Timsus Kepolisian Sektor Kempo berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (25) yang merupakan salah satu dari dua terduga pelaku penganiayaan secara bersama sama terhadap Imam Santoso (21), warga Dusun Madya Desa Kempo Kecamatan Kempo.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi kamis (07/01) sekitar pukul 22.00 wita di Dusun Padamara Desa Kempo Kecamatan Kempo kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu yang dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas Polres, Aiptu Hujaifah menjelaskan, insiden berdarah dilakukan AR bersama seorang rekannya berinisial SS (16) yang saat ini masih menjadi buruan Timsus Polsek Kempo. Keduanya berdomisili di Desa setempat yang menjadi TKP.
Hasil keterangan korban, sesaat sebelum kejadian, korban tengah duduk bersama temannya, kemudian datang kedua terduga menghampiri, AR menanyakan kepada korban soal ajakkan duel (berkelahi), spontan AR (pelaku) mengeluarkan sebilah belati yang diselipkan di pinggang kirinya kemudian menebas tangan kanan korban.
Melihat aksi AR, SS pun bereaksi dengan menikam korban dengan menggunakan sebilah golok, namun aksi SS itu dapat ditangkis korban sehingga mengenai lengan kirinya dan mengalami luka robek. Selanjutnya kedua terduga kabur. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Kempo.
"Merespon Laporan Korban, Kapolsek Kempo AKP Made Sartika memerintahkan anggotanya untuk segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku,"jelas Hujaifah pada media.
Dari laporan korban, lanjut Hujaifah, upaya pencarian kedua terduga pelaku terus dilakukan, sehingga sabtu sekitar pukul 15.00 kemarin, Timsus berhasil menangkap AR yang Saat itu hendak membeli rokok di sebuah kios yang tak jauh dari kediamannya. Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sebilah belati yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menikam korban.
"Atas dugaan melakukan kekerasan/penganiayaan secara bersama, AR dipersangkakan pasal 351 jo 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,"ujar Hujaifah.(amink)
