Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri
Tahun 1442 Hijriyah/2021 M di saat pandemi covid 19.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Bupati Dompu dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M dan
membantu Negara untuk menyelamatkan masyarakat dari paparan Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19).
Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 M di saat Pandemi COVID.
Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Dompu sesuai tugas dan kewenangannya perlu mengeluarkan Surat Edaran mengenai Panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri di saat Pandemi COVID, sebagai acuan bagi pengurus masjid dan mushala serta Panitia Hari
Besar Islam dan masyarakat luas di Kabupaten Dompu.
Bupati Dompu, Kader Jaelani mengatakan, Surat Edaran ini dikeluarkan bertujuan untuk memberikan panduan
penyelenggaraan shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M dan memutus rantai penyebaran COVID-19 dalam rangka melindungi masyarakat.
Surat Edaran ini melingkupi kegiatan malam takbiran dan shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka pada
tanggal 1 Syawal 1442 H/2021 M.
Dasar hukum dikeluarkan nya surat edaran ini yakni, menindaklanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442
H/2021 M, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 M di saat Pandemi COVID, Surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Dompu Nomor 360/161/BPBD/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal
Kondisi COVID-19 Kabupaten Dompu (Zona Kuning) dan Hasil Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Hari Raya Idul
Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 M yang dihadiri oleh Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Dompu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Dompu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Dompu, Panitia Hari Besar Islam Kabupaten Dompu, Badan Amil
Zakat Nasional Kabupaten Dompu dan Undangan lainnya pada hari
Kamis tanggal 6 Mei 2021 di Ruang Rapat Bupati Dompu.
"Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah SWT sesuai yang diperintahkan agama,
pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala, dengan ketentuan Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas
masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol
kesehatan COVID secara ketat, seperti memakai masker, mencuci
tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi
kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi,"demikian kata Bupati Dompu.
Bupati Dompu menjelaskan, terkait kegiatan takbir keliling di tiadakan untuk mengantisipasi keramaian. namun Kegiatan Takbiran hanya dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dalam hal mengalami
tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid
dan lapangan jika dinyatakan aman dari COVID-19 yaitu Zona
Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Dalam hal shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir, Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek
suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat
jemaah yang hadir, Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan, Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan
shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di
masjid dan lapangan.
Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 (dua puluh) menit, Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah
dengan tertib dan menghindari berjabat-tangan dengan bersentuhan secara fisik. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri pada semua tingkatan (kabupaten/kecamatan/desa/kelurahan) sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19.
Unsur keamanan setempat (sesuai tingkatan) untuk mengetahui
informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali, Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
"Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat,"jelas Bupati Dompu.(amin)