Dompu,-Anggota Satresnarkoba Polres Dompu NTB Rabu (05/05) sekitar pukul 21.30 wita menangkap seorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
Penangkapan tersebut dilakukan polisi di penginapan yang terletak pada Dusun Transad Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB.
Terduga pelaku yakni inisial CND warga Dusun Saleko Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB. Pada penangkapan Terduga pelaku disaksikan oleh Briptu Fardin Anpratama, Briptu Imansyah dan Penjaga penginapan bernama Firman.
Selain itu, saksi saat penangkapan juga yakni Puguh Satrio Jonata dan Catur Hendro Prawito. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 10 kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,40 gram, 0,39 gram, 0,39 gram, 0,38 gram, 0,4 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,40 gram, 0,40 gram.
Selain itu polisi juga menyita 2 buah korek api gas yang sudah dimodif yakni 1 buah korek api gas, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah dompet warna hitam, 1 unit HP merk OPPO warna hitam, 1 unit sepeda motor merk SCOOPY warna hitam putih, dan uang sejumlah Rp. 26.000.
Total Barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 3,94 gram.
Kapolres Dompu melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Tamrin, S.Sos menjelaskan anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar penginapan yang berada di Dusun Transad Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dijadikan tempat konsumsi narkotika, sehingga melalui informasi yang di dapatkan tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu menuju penginapan yang dimaksud dan setibanya Anggota dipenginapan yang dimaksud langsung mengamankan terduga yang berada di salah satu kamar penginapan, Kemudian Anggota meminta bantuan terhadap penjaga penginapan serta masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba.
Akan tetapi sebelum Anggota melakukan penggeledahan, Anggota menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu terhadap terduga serta para saksi dan pada saat melakukan penggeledahan Anggota menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 gulung plastik klip transparan berada di lantai dekat tempat tidur beserta barang bukti lainnya, kemudian Anggota membawa terduga dan barang bukti ke Kantor Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk sementara terduga beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut,"jelas Tamrin.(amin)