(Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dompu)
PANSEL SEKDA, DPRD JANGAN HANYA BISA MENUNTUT KALAU TIDAK NGERTI TAPI LAKUKAN PENGAWASAN TERKAIT PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI ( JPT ) LINGKUP PEMDA DOMPU DENGAN CARA MENDORONG PEMDA DOMPU AGAR BERKOORDINASI DENGAN KASN
BUPATI SELAKU PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN ( PPK ) TIDAK SERTA MEERTA DAPAT MEMBENTUK PANSEL TAMPA REKOMENDASI KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA ( KASN )
RUJUKAN
Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) No. 2 tahun 2017 bahwa dalam melaksanakan pengawasan, "Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal pembentukan panitia seleksi pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi dan pengusulan nama calon.
SIAPAKAH KASN
Sebagaimana ketentuan pasal 27 UU No. 5/2014 tentang Apàratur Sipil Negara ( ASN ), Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) merupakan lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI ( PANSEL ) DALAM SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MISALNYA SEKDA
Sebagaimana ketentuan Petaturan menteri pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi repoblik indonesia No.3 tahun 2014 " Panitia Seleksi dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan berkoordinasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
SUDAKAH DPRD MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN MINIMAL BERTANYA KEPADA PEJABAT TERKAIT SECARA TEKHNIS UPAYA DAN LANGKAH - LANGKAH PEMDA DLM MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN KASN
Hal ini penting dilakukan oleh teman-teman DPRD Dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan Koordinasi dengan KASN terkait dengan kebutuhan untuk melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi dalam Lingkup PEMDA Dompu.(***)