Top Menu

HukrimNews

Mediasi Dugaan Pencemaran Nama Baik Oknum Wartawan Berakhir Buntu

Redaksi
Sabtu, 04 Desember 2021, Desember 04, 2021 WAT
Last Updated 2021-12-05T02:41:18Z
Dompu,-Mediasi antara Yunan Ansari (29) Wartawan Media Cetak Koran Sindo dan pemilik akun facebook Us dan SW di ruang unit Tipiter pada Sabtu (4/12/2021) ternyata tidak menemukan titik terang alias buntu.

Yunan Ansari selaku pelapor terhadap dua akun Facebook diatas dengan delik pengaduan tertanggal 2 November 2021 lalu, bakal dilanjutkan ke tahap penyelidikan oleh pihak penyidik Mapolres Dompu NTB.

Penasihat Hukum Yunan Ansari, Muktamar, S.H, mengatakan, pada tahap mediasi antara kedua belah pihak ini buntu karena terlapor sendiri ngotot dan berusaha membela diri karena merasa tidak bersalah, sehingga tidak menemukan titik terang antara kedua belah pihak.

"Terlapor, seolah-olah tidak merasa bersalah dalam persoalan ini dan ngotot dengan nada tinggi bahwa mereka yang benar sehingga kami merasa tersinggung,"ungkap Muktamar.

Terkait hal ini, Muktamar meminta terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Tipiter Polres Dompu agar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kliennya untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami minta pada pihak penyidik yang menangani perkara ini, untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik klien kami ke tahap berikutnya,"tegas Muktamar.

Sementara Kanit II Tipiter Satuan Reskrim Polres Dompu, Ipda I Nyoman Suardika membenarkan terkait mediasi tersebut. "Ya tadi baru interogasi dalam tahap penyelidikan,"jelasnya.

Menurutnya, pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu masih diberikan ruang untuk mediasi.

Kemudian hasil mediasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan kelanjutan berkas perkara. "Nanti kita carikan waktu lagi untuk mediasi, sebelum kita tingkatkan ke penyidikan," isyaratnya.(amin)

TrendingMore