Dompu,-Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST.MT didampingi Sekda Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan P. Putra, SKM. M.Kes, memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900-4700 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkup Pemerintah Daerah bertempat di Ruang Rapat Bupati Dompu.
Hadir dalam rakor ini Staf Ahli Bupati, Asisten Lingkup Setda dan Kepala OPD Lingkup Pemda Kabupaten Dompu. Senin, (14/02/22).(LS)