Dompu,-Satresnarkoba Polres Dompu Senin (04/07/2022) sekitar pukul 18.00 wita, berhasil meringkus 2 terduga pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman
Jenis Shabu.
Dijelaskan Kasat Narkoba, Iptu. Abdul Malik, SH via WhatsApp pribadinya bahwa anggota mendatangi TKP 1 dirumah terduga pelaku inisial SR (38) berstatus sebagai pengangguran, kemudian anggota Kembali mendatangi TKP dikediaman SHO (28) berstatus sebagai seorang sopir. Kedua terduga pelaku berhasil diringkus aparat disertai dengan sejumlah barang bukti.
Sedangkan pada TKP 3, anggota juga mendatangi kediaman IR (48) namun terduga pelaku berhasil melarikan diri. Ketiga terduga pelaku sama-sama warga Dusun Napa Desa Nangatumpu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB.
Dilokasi kejadian perkara (TKP), jelas Kasat, bertindak sebagai saksi pada saat penggeledahan dan penangkapan terhadap dua terduga pelaku dan penggeledahan dikediaman IR sendiri yakni Briptu Imansyah, Briptu Ardian Makruf dan Ramadhan (35) seorang staf Desa Nangatumpu, Mirjan (32) merupakan Kadus Napa, Wawansyah (29) seorang petani warga Dusun Lara, Aksa (31) selaku Ketua RT 09 warga Dusun Lara dan Junaisdin, S.sos (33) Kadus Lara.
Dari penangkapan TKP 1 yakni anggota berhasil mengamankan 6 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit hp android warna biru, dan uang tunai 335.000.
Sedangkan di TKP 2, anggota berhasil menyita 2 plastik klip transparan yg di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit hp nokia warna hitam, 1 unit hp android warna hitam, 1 buah bong (alat hisap) yang sudah di modif, 1 buah api korek gas warna merah lengkap dengan sumbunya yang sudah d modif, 1 buah tabung kaca, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah sekop yang sudah di modif dari sebuah sedotan dan uang tunai 250.000.
Sementara di TKP 3 anggota menemukan 20 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah timbangan elektronik warna silver.
"Adapun jumlah Shabu Shabu yang berhasil disita dan diamankan anggota yakni masing-masing Berat Bruto : TKP 1 seberat 1.80 Gram, TKP 2 seberat 1.53 Gram dan TKP 3 seberat 9.35 Gram,"jelas Kasat Narkoba.
Adapun kronologis kejadian, diketahui berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manggelewa yang di mana ada salah satu rumah tempat terjadinya jual beli narkotika jenis sabu sabu yang beralamat di Dusun Napa Desa Nangatumpu Kecamatan Menggelewa Kabupaten Dompu.
Menanggapi laporan masyarakat, Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu. Abdul Malik, S.H langsung perintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut yang sebelumnya pemilik rumah tersebut sudah di kantongi identitasnya.
Setelah mendapatkan informasi A1, kemudian Kasat Narkoba langsung mengumpulkan anggota dan bergegas menuju ke salah satu rumah di Kecamatan Manggelewa dan melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahguna sabu sabu saudara SR yang kemudian team memanggil saksi dari masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, dan berhasil menemukan barang bukti.
Kemudian dilakukan pengembangan di rumah saudara SHO di Dusun Napa Desa Nanga tumpu dan juga di temukan barang bukti dan pengembangan dilanjutkan dikediaman saudara IR warga Dusun Lara Desa Nanga tumpu tetapi IR sudah melarikan diri dan dari hasil penggeledahan di rumah IR anggota berhasil mengamankan 20 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dan 1(satu) klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu.
"Dua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"ujar Kasat Narkoba.(amin)