Dikutip dari BBC News Indonesia, Rumor bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengegolkan perubahan sistem pemilu menjadi sistem tertutup menimbulkan kontroversi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta pengusutan terhadap dugaan kebocoran informasi putusan MK.
“Kalau betul itu bocor, itu salah ... Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu,” kata Mahfud usai rapat bersama Kapolri dan Panglima TNI di Jakarta, Senin (29/05).
Kapolri mengatakan pihaknya terbuka untuk melakukan penyelidikan.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari ,mengatakan rumor yang digulirkan oleh wakil menteri di pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono itu dipengaruhi oleh kecurigaan bahwa MK dikendalikan oleh kepentingan politik.
Dari mana rumor itu berasal?
Pada Minggu (28/05), pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menyatakan di media sosialnya bahwa ia telah mendapatkan informasi penting, yaitu MK akan memutuskan Pemilu legislatif diubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Para pemilih, kata Denny, akan kembali mencoblos gambar partai saja di surat suara seperti pada masa Orde Baru — bukan foto calon legislatif secara langsung.
Ia menambahkan, informasi yang dia dapatkan menyebut putusan itu didukung oleh enam hakim MK, dengan tiga hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.
Denny adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Klaimnya pun segera ditanggapi oleh SBY di Twitter.
Presiden ke-6 RI itu menyebut, bila informasi yang disampaikan Denny benar, 'chaos' politik bisa terjadi.
“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik,” sebut SBY dalam utasnya yang telah viral.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, membantah rumor tersebut. Ia mengatakan bahwa sidang uji materi sistem Pemilu yang diajukan oleh enam pemohon – salah satunya adalah kader PDIP – belum mencapai pembahasan putusan.
Fajar mengatakan perkara tersebut baru sampai ke tahap penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait pada tanggal 31 Maret mendatang.
"Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa, kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan di gedung MK, Senin (29/05), seperti dilaporkan Detikcom.
Fajar mengatakan MK akan membahas persoalan tersebut dalam lingkup internal. Ia juga belum bisa memastikan apakah MK akan memanggil Denny Indrayana.
Mengapa jadi kontroversi?
Rumor kebocoran putusan MK ini ditanggapi serius oleh beberapa mantan hakim di lembaga tersebut.
Mahfud MD, Ketua MK periode 2008-2013 dan sekarang menjabat sebagai Menkopolhukam, menyebut info dari Denny sebagai “preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara”.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud dalam sebuah Twit yang dikirim Minggu (28/05).
Pada Senin (29/05), ia menegaskan bahwa putusan MK seharusnya menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. “Tapi kalau sudah diketok itu harus disebarkan agar tidak ada yang mengubah,” ujar Mahfud.
Mantan ketua MK pertama, Jimly Asshidiqie, menanggapi komentar SBY dengan mengatakan seharusnya orang di luar MK tidak membuat kesimpulan sebelum perkara tuntas dipersidangkan. “Rumor bukan fakta,” katanya.
Jimly menambahkan, kalaupun rumor itu benar, Denny Indrayana pantas untuk disanksi karena sebagai pengacara semestinya ia tahu bahwa putusan MK sebelum dibacakan adalah rahasia.(LS)