Dompu,-Ada yang aneh bin ajaib pada program RTLH tahun 2025 yang sekarang sedang dalam tahap validasi oleh Fasilitator dari Propinsi NTB ini.
Dimana dalam data calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025 yang ditangani oleh Dinas Perkim Propinsi NTB, terdapat nama sejumlah ASN sebagai calon penerima bantuan bedah rumah.
Hal itu ditemukan di Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sendiri, dimana dalam data calon penerima sebanyak 240 itu, justeru ada ditemukan nama calon penerima yang berstatus sebagai ASN. Anehnya, hingga kini tidak diketahui siapa sebenarnya yang mengusulkan nama ASN tersebut sebagai calon penerima RTLH.
Terkait hal itu, Fasilitator RTLH tahun 2025 dari Propinsi NTB, Adi yang dikonfirmasi media ini di Bolonduru pada Rabu (01/10/25) kemarin mengaku, walaupun statusnya sebagai ASN calon penerima itu, tetap bisa mendapatkan program RTLH ini sepanjang rumahnya layak untuk di bedah dan penghasilannya minim.
Tapi itu juga bisa dibatalkan ketika ada rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang layak dibedah pula, walaupun antara rumah ASN tersebut sama layak dibedah dengan rumah MBR itu, sebab yang harus di prioritaskan yakni rumah MBR itu sendiri bukan ASN.
"Jika rumah ASN itu layak dibedah maka dia bisa mendapatkan nya karena yang kita fokuskan ini yakni bedah rumahnya bukan statusnya sebagai ASN kok,"aku Adi kepada media ini.
Ditanya kriteria bagi calon penerima pada program RTLH tahun 2025 ini ?
Justeru Adi menjawab yakni Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR dan dia tidak menyebutkan adanya ASN di dalam kriteria itu, hanya saja menurutnya ASN itu bisa mendapatkan asalkan dengan syarat seperti diatas yakni rumahnya layak dibedah dan punya penghasilan yang minim ia terima.
Jika mengacu pada aturan yang bersumber di google yang dikutip media ini di halaman Berita Depok terkait syarat dan kriteria penerima Bansos RTLH tahun 2025, terdapat sembilan kriteria penerima bantuan RTLH adalah sebagai berikut :
1. Berasal dari keluarga berpenghasilan rendah (KBR).
2. Rumah mengalami kerusakan, namun tidak 100 persen.
3. Lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
4. Tanah dan bangunan milik sendiri serta merupakan rumah pertama.
5. Tidak sedang dalam sengketa dengan pihak mana pun.
6. Tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tiga tahun sejak bantuan diterima.
7. Belum pernah menerima bantuan RTLH dalam tiga tahun terakhir.
8. Kerusakan rumah bukan akibat bencana alam.
9. Bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan.
Sudah jelas dalam kriteria diatas, tidak disebutkan ada ASN di dalamnya, tapi justeru pada pernyataan Fasilitator yang di utus oleh Dinas Perkim Propinsi NTB ini mengatakan bisa sepanjang rumahnya layak dibedah dan ASN tersebut berpenghasilan rendah seperti gaji nya tersisa Rp. 100 ribu saja yang dia bawa pulang ke rumah setiap bulannya.
Untuk membuktikan kebenaran apakah ASN tersebut bisa tergabung sebagai calon penerima bantuan RTLH, media ini kemudian meminta aturan dan kriteria calon penerima pada program RTLH tahun 2025 ini kepada fasilitator tersebut, tapi fasilitator tetap menjawab yakni Masyarakat Berpenghasilan Rendah saja.
Pernyataan Fasilitator ini justeru kontroversi dengan syarat serta kriteria calon penerima bansos RTLH yang tertera jelas dalam halaman Berita salah satu media yang nampak pada google diatas.
"Tapi yakinlah bahwa nama ASN itu sudah kami hapus sebagai calon penerima RTLH ini, tapi kami sebagai petugas wajib melakukan validasi dulu sesuai nama yang ada pada data ini karena ini tugas kami kok,"ucap rekan fasilitator selaku tim yang mendampingi kegiatan validasi ini kepada media ini.(bersambung)