Dompu,-dikutip dari Realitanya.com, Kepala DPM-PD Kabupaten Dompu, Agus Salim, S
Sos diduga enggan menindaklanjuti surat persetujuan pengangkatan perangkat Desa Kareke, yang dilayangkan oleh Bupati Dompu.
Calon perangkat Desa setempat atas nama Aria Gunawan, SE, berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan di tingkat Desa Kareke, pada bulan Agustus 2025 lalu.
Dimana surat Bupati melalui Wakil Bupati Dompu Syirajuddin, SH, yang dibuat pada November 2025 itu sudah melalui prosedur. Pasalnya, surat itu sudah diparaf oleh Kepala DPM-PD, Asisten I dan Sekda Dompu, yang kemudian ditanda tangani oleh Wakil Bupati Dompu sendiri.
Ironisnya, sampai awal Bulan Desember 2025 ini surat tersebut justeru tak kunjung diterima oleh Kades Kareke. Padahal, surat itu menjadi satu-satunya alasan sehingga sampai saat ini Kades belum menerbitkan SK pengangkatan perangkat desa.
Informasi yang diendus media ini dari sumber pegawai DPM-PD Dompu yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa surat Bupati terkait persetujuan pengangkatan perangkat desa itu, masih mengendap di meja kerja Kadis DPM-PD, sejak selesai ditandatangani oleh Wabup pada awal Bulan November lalu. Bahkan anehnya, kabarnya surat itu belum diberi penomeran dinas dan distempel, tanpa alasan yang jelas.
Padahal surat itu bersifat penting dan sangat mendesak, karena menyangkut pengisian jabatan perangkat desa yang telah lama lowong.
Praktisi Hukum, Kisman Pangeran SH, kepada media ini, Senin (01/12) menegaskan, jika Kepala DPMPD Dompu tidak segera menindaklanjuti surat persetujuan Bupati tentang pengangkatan perangkat desa kareke, maka tindakan tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah atasan.
“Wajib hukumnya bagi bawahan menindaklanjuti surat Bupati. Kalau tidak, itu jelas pembangkangan,’’tandasnya.
Kisman menambahkan, surat itu lahir secara prosedural, karena sudah melalui proses kajian hukum, telaah dan analisis yang mendalam, mulai dari jajaran DPMPD, Asisten I dan Sekda Dompu, sebelum ditandatangani oleh Bupati, yang dibuktikan dengan adanya paraf dari masing-masing pihak tersebut. “Unsur syarat sahnya surat Bupati sudah terpenuhi, maka harus segera ditindak lanjuti,’’tegasnya.
Seperti yang dikutip dari media online, RRI.co.,id, edisi Senin (1/12/2025) Kadis DPMPD Dompu, Agus Salim membenarkan bahwa surat persetujuan Bupati terkait pengangkatan perangkat desa Kareke masih dalam genggamannya. Meski demikian, dirinya belum memastikan kapan surat itu akan diberikan kepada Kades Kareke.
Agus Salim membantah bahwa dirinya melakukan pembangkangan sebagaimana dituding banyak pihak, lantaran belum juga menindaklanjuti surat tersebut sebagaimana mestinya.
Alasannya, karena sejauh ini pihaknya masih harus melakukan pengkajian ulang dengan pihak-pihak terkait seperti Asisten 1 dan Camat Dompu. “Sudah kita rencanakan bahwa nanti kami akan mengadakan rapat untuk membahas kembali surat ini dari segi hukum. Cuma waktunya yang belum ditetapkan,’’katanya.
Menurutnya, jika surat persetujuan Bupati itu berdampak negatif serta menimbulkan gejolak di masyarakat Kareke. Maka akan ada pertimbangan lain, demi menyelamatkan marwah seorang Bupati.
Sementara Inspektur Inspektorat yang ingin dikonfirmasi belum berhasil ditemui, namun salah seorang pejabat eselon III Inspektorat Dompu yang menolak disebutkan namanya, menilai surat itu sudah syah karena sudah diparaf oleh Kadis DPMD dan ditanda tangani Wabup sehingga tak perlu dikaji kembali. Lazimnya menurut dia, analisis dan pengajian terhadap surat dilakukan sebelum surat itu diparaf dan ditandatangani, bukan dikaji setelah suratnya sudah jadi. “Soal penomeran dan stempel, menyusul. Substansi dan prosedur surat itu sudah terpenuhi,’’pungkas sumber.(LS)
