Dompu,-Plh. Sekda Dompu, H
Khaerul Insan, SE, M.Si dalam konferensi Pers nya mengatakan, sebanyak 158 peserta PPPK Paruh Waktu tahun 2025 dibatalkan.
Hal itu terjadi lantaran mereka Tidak Memenuhi Syarat atau TMS terutama pada oknum guru yang sebelumnya pernah mengabdi di sekolah swasta dan lanjut ke sekolah negeri.
"Dari 158 orang itu, sebanyak 10 orang dari tenaga medis, 10 orang tenaga tekhnis dan sisanya sebanyak 138 orang dari tenaga guru,"ujar Plh. Sekda Dompu pada sejumlah Wartawan dihalaman Kantor BKD dan PSDM Kabupaten Dompu pada Kamis (08/01/26).
Berikut nama 158 peserta yang dibatalkan tersebut :
