Top Menu

Dompunews

Bappeka NTB Akan Segera Laporkan SMPN 5 Dompu ke APH

Redaksi
Kamis, 08 Januari 2026, Januari 08, 2026 WAT
Last Updated 2026-01-09T00:34:31Z
.       Korwil Bappeka NTB, Tasrif, SH 

Dompu,-Bappeka NTB akan segera melaporkan kasus dugaan manipulasi data atas lulusnya sekitar 72 oknum guru pada SMPN 5 Dompu NTB dalam PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Korwil Bappeka NTB, Tasrif, SH dalam keterangan Pers nya ditaman kota Dompu pada Kamis (08/01/26) sekitar pukul 11.00 wita menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan manipulasi data atas lulusnya sekitar 72 guru setempat dalam PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Laporan yang telah ia siapkan tersebut disertai dengan melampirkan sejumlah data yang menjadi alat bukti terkait dugaan manipulasi data termasuk data Dapodik yang telah ia pegang. Karena alat bukti itu dianggap kuat untuk menyeret 72 oknum guru lulusan PPPK Paruh Waktu yang terindikasi siluman dan pucuk pimpinannya.

Sebab, selain data pendukung lainnya, dalam data Dapodik yang dikantongi Bappeka NTB juga termuat jelas nama lengkap masing-masing guru, NIP, nomor handphone, TMT Pengangkatan hingga pendidikan terakhirnya dan lainnya.

Dimana dalam TMT Pengangkatan sebanyak 132 orang Guru Honorer Sekolah (GHS) itu, sesuai dalam data Dapodik, banyak guru yang masuk mengabdi atau TMT Pengangkatannya rata-rata bermain diatas bulan Januari 2023 hingga Tahun 2024 pula. Sementara dalam regulasi yang di terbitkan oleh Kemenpan RB, peserta yang masuk PPPK Paruh Waktu harus minimal usia mengabdinya yakni 2 tahun berturut-turut tanpa putus.

Tapi faktanya, justeru ke 72 oknum guru setempat sama sekali belum genap usia pengabdiannya 2 tahun atau masih seumur jagung saja.

"Semua berkas telah kami siapkan, termasuk data Dapodik sebagai acuan dan telah kami list nama-nama guru yang diduga lulus PPPK Paruh Waktu Siluman itu,"tegas Pria jebolan Sarjana Hukum ini kepada sejumlah media.

Tasrif mengungkapkan, selain menyeret nama 72 oknum guru, juga nama Kepala SMPN 5 Dompu saudara Kisman ikut dilaporkan sebagai pucuk pimpinan tertinggi disekolah setempat selaku pihak yang menerbitkan SPTJM atas kelulusan 72 oknum guru yang diduga kuat PPPK Paruh Waktu Siluman ini.

"Kalau nama Kepala Sekolah nya yang utama lah karena dia pucuk pimpinan tertinggi yang berani menerbitkan SPTJM mereka,"ungkap Tasrif.

"Insyaallah pekan depan laporan itu akan segera kami ajukan ke APH. Bukan hanya SMPN 5 Dompu saja, tapi ada sejumlah Sekolah Dasar di Kabupaten Dompu juga yang akan kami laporkan pula tapi ini dilakukan secara bertahap lah,"cetus Pria yang memahami hukum ini.
.                   foto : ilustrasi 

Terkait hal itu, Kepala SMPN 5 Dompu, Kisman yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pribadinya mengatakan, bahwa secara umum, syarat  masa kerja aktif di sekolah negeri minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut. 

Namun, terdapat kebijakan teknis yang memfasilitasi guru dengan kendala data masa kerja melalui surat edaran berikut: 

1. SE Dirjen GTK Nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 
Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor: 5591/B.B1/GT.01.03/2024 perihal Penjelasan Teknis Masa Kerja Pelamar Guru Non-ASN pada Seleksi PPPK Periode II Tahun 2024. 

Tujuan : Memfasilitasi guru yang secara riil memiliki masa kerja 2 tahun tetapi data di Dapodik menunjukkan kurang dari itu karena kendala teknis.

Mekanisme : Guru tersebut dapat diusulkan oleh Dinas Pendidikan setempat melalui aplikasi RTG (Retrieved To Gateway) dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hasil : Setelah data diverifikasi dan disetujui Kemendikbudristek, akun pelamar di portal SSCASN yang sebelumnya terkunci karena masa kerja kurang akan terbuka sehingga dapat melakukan pendaftaran. 

2. Dasar Hukum Utama Seleksi
Selain edaran teknis tersebut, regulasi utama yang mengatur kriteria pelamar guru pada seleksi 2024 adalah :

KepmenPANRB No. 348 Tahun 2024: Mengatur mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di instansi daerah.

PermenPANRB No. 6 Tahun 2024: Merupakan dasar hukum pengadaan ASN (PNS dan PPPK) secara umum untuk tahun anggaran 2024.

"Soal laporan, itu biasa dan hak lembaga atau personal masing masing. semua punya alasan baik pelapor maupun terlapor dan itu justru tempat penyelesaiannya segala sesuatu yang di sengketa kan,"katanya.(Amin)

TrendingMore