Dompu,-Bupati Dompu Bambang Firdaus, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengatakan pegawai yang menyebarkan surat perjanjian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bergaji Rp 139 ribu telah diberikan sanksi. Sanksi bagi pegawai tersebut berupa pemindahan tugas ke dinas lain.
Bambang menyayangkan surat perjanjian kerja itu beredar lebih dulu sebelum waktunya. Ia menegaskan kesalahan tersebut tidak bisa ditoleransi.
Pasalnya informasi mengenai pemerintahan tidak bisa disebarkan oleh siapapun yang tidak berhak menginformasikan kepada publik, kecuali melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dan website resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu.
"Tapi itu lah ada beberapa oknum yang mungkin tidak sengaja membocorkan, ingin menyampaikan kepada teman dan yang lain sehingga beredar dan disalahgunakan. Sanksinya, itu sudah digeser ke dinas lain," ungkap Bambang, Senin (19/1/2025).
Sebelumnya, media sosial Facebook dihebohkan oleh beredarnya surat perjanjian pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu. Dalam surat tersebut tercantum besaran gaji yang diterima sebesar Rp 139 ribu per bulan.
Surat yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu serta ditandatangani Bupati Dompu, Bambang Firdaus, beredar luas di media sosial sebelum diumumkan secara resmi. Hal itu memicu protes dan reaksi publik terhadap nominal gaji yang dinilai sangat kecil.
Berdasarkan surat yang dilihat detikBali, Senin (19/1/2026), dokumen yang beredar itu merupakan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu untuk formasi guru Ahli Pratama. Dalam surat itu disebutkan gaji yang diterima sebesar Rp 139 ribu per bulan.
Bupati Dompu Bambang Firdaus membenarkan isi surat yang beredar. Ia menjeaskan besaran gaji yang akan diterima sesuai dengan besaran gaji terakhir yang diterima oleh yang bersangkutan.
"Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini ya benar, karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah," ungkap Bambang saat dikonfirmasi di kantornya Senin siang.
Bambang menyebut Pemkab Dompu mengikuti peraturan dan mekanisme penggajian yang saat ini yakni gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) dan sesuai kemampuan daerah. Menurutnya, skema sesuai kemampuan daerah menjadi satu-satunya cara yang dipilih.
"Sudah jelas dalam peraturan dan mekanisme penggajian itu kan ada dua. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah. Kami menggunakan sesuai kemampuan daerah, ya kami sesuaikan dengan gaji yang diterima saat ini. Artinya bervariasi, ada yang Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, ada yang Rp 500 ribu. Itu skema yang kami gunakan," tuturnya.(Adv)
