Top Menu

Dompunews

Disnakertrans Akan Panggil MHD Oknum Sponsor Penyalur Fifin Sumanti

Redaksi
Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WAT
Last Updated 2026-01-27T11:52:44Z
Kadisnakertrans Kabupaten Dompu, Abdul Sahid, SH (kanan) bersama Syarifuddin selaku Kasi Penempatan saat menerima keluarga PMI diruang kerjanya.

Dompu,-Masih ingat dengan kisah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Montabaru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB atas nama Fifin Sumanti yang kini berada di Dammam Saudi Arabia ? 

Dimana Fifin Sumanti sejak 3 bulan terakhir sedang dalam perawatan tim medis Qatif Central Hospital Dammam Saudi Arabia karena di vonis menderita batuk berdarah.

Ternyata persoalan PMI ini sudah ditangani secara serius oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu NTB, bahkan pihak Dinas setempat akan segera memanggil oknum sponsor inisial MHD ini untuk dimintai klarifikasinya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Dompu, Abdul Sahid, SH yang dikonfirmasi sejumlah media Senin (26/01/26) menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil MHD, oknum sponsor yang menyalurkan PMI Fifin Sumanti ke Dammam Saudi Arabia.
MHD akan dihadirkan untuk  memberikan klarifikasi atas status PMI yang disalurkannya tersebut apakah diberangkatkan secara legal atau illegal, melalui PJTKI mana dan juga persoalan visa ziarah tersebut. 

Diketahui berdasarkan laporan pihak keluarga PMI bahwa Fifin saat ini sedang dalam perawatan tim medis Qatif Central Hospital dan sudah berlangsung selama 3 bulan terakhir karena di vonis menderita batuk berdarah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak bisa bekerja lagi dan meminta untuk dipulangkan ke Indonesia dan tempat kelahirannya.

"Kami akan segera panggil MHD untuk dimintai klarifikasinya. PMI saat inikan dalam keadaan sakit dan sudah tidak bisa bekerja lagi dan meminta agar dipulangkan,"ucap Abdul Sahid kepada media.

Apakah penyaluran Fifin Sumanti oleh oknum MHD selaku sponsor ke Dammam Saudi Arabia itu dilakukan secara legal atau Illegal ?
Eks Kadis Kominfo Kabupaten Dompu ini menegaskan bahwa penyaluran PMI ke Negara Timur Tengah khususnya Arab Saudi itu diduga illegal karena hingga saat ini Pemerintah Pusat sama sekali belum menarik kembali moratorium.

"Penyaluran Fifin Sumanti itu diduga illegal karena sampai saat ini Pempus belum menarik kembali moratorium apalagi yang dipakai itukan visa ziarah,"tegas Pria tinggi yang tanggap terhadap laporan pengaduan soal PMI ini.

Dengan munculnya berbagai masalah yang dihadapi oleh PMI ini, Kadisnakertrans meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dompu yang berkeinginan untuk menjadi PMI agar dapat melewati jalur resmi atau legal agar dikemudian hari tidak terjadi masalah.(Amin)

TrendingMore