Top Menu

Dompunews

RDPU Soal 158 PW Terindikasi TMS, Eksekutif-Legislatif "Perang" Argumen

Redaksi
Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WAT
Last Updated 2026-01-14T16:13:30Z
suasana diruang RDPU gedung DPRD Dompu 

Dompu,-Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat terbatas DPRD Dompu NTB yang digelar pada Rabu (14/01/26) antara pihak eksekutif dengan legislatif terkait persoalan 158 PPPK Paruh Waktu (PW) yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi tegang.

Hal itu terjadi ketika pihak DPRD Dompu meminta alasan yang jelas kepada pihak eksekutif dalam hal ini BKD dan PSDM untuk menyampaikan terkait terindikasi TMS nya sebanyak 158 orang yang nama nya terkafer dalam PPPK Paruh Waktu tersebut, sehingga BKD sendiri bisa memberikan deadline waktu selama 3 hari pada 158 orang untuk mengajukan sanggahannya.

Alhasil dari sebanyak 158 orang yang terindikasi TMS justeru BKD dan PSDM Kabupaten Dompu hanya menerima sebanyak 118 orang saja yang mengajukan sanggahannya.

Pertanyaan yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Dompu beserta sejumlah anggota itu, tidak dijawab secara jelas oleh pihak eksekutif sebab bukti sanggahan yang diajukan oleh peserta TMS sedang dalam proses pemeriksaan tim ferivikasi dan belum terselesaikan, sehingga hal itu belum bisa disampaikan secara resmi ke DPRD Dompu.

"Hasilnya baru bisa diketahui setelah pihaknya resmi menyelesaikan pemeriksaan sanggahan tersebut dan dilakukan rapat tim lagi bahkan juga harus menunggu jawaban dari BKN  pula,"kata pihak eksekutif dalam hal ini BKD dan PSDM Dompu.

Penyampaian pihak eksekutif ternyata membuat sejumlah anggota DPRD Dompu kembali meminta eksekutif agar bisa menjawab alasan itu dengan maksud agar hal ini tidak menjadi tanda tanya publik.

"Kami minta dengan tegas agar BKD bisa menjelaskan alasan pasti kenapa 158 orang itu masuk status TMS dan diberikan waktu sanggahan. Apakah ada bahannya yang tidak terpenuhi atau kurang memenuhi syarat lainnya,"tanya Ir. Muttakun dengan nada tegas.

Walaupun sudah dijelaskan kembali oleh pihak BKD, namun pihak DPRD terus mendesak sehingga membuat suasana RDPU menjadi tegang dan terjadi "perang" argumen antara kedua belah pihak.

Akibatnya, Nukman, SH selaku Asisten II Pemkab Dompu beranjak dari tempat duduknya untuk meninggalkan ruangan RDPU karena menduga bahwa pihak DPRD Dompu memaksa dan mengintervensi kinerja eksekutif untuk menyelesaikan pemeriksaan berkas sanggahan 158 orang tersebut.

Suasana kembali normal setelah sejumlah pihak menenangkan suasana, dan anggota DPRD meminta kepastian waktu BKD dalam menyelesaikan pemeriksaan sanggahan terhadap 118 orang yang masuk tersebut.

"Kami minta kepastian waktu nya saja, sampai berapa hari, berapa minggu atau berapa bulan menyelesaikan pemeriksaan berkas sanggahan 118 orang itu. Biar kita tahu dan tidak berlarut-larut dalam menyelesaikannya sebab hanya Kabupaten Dompu saja yang belum menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu ini,"pinta sejumlah anggota DPRD Dompu melalui Muttakun selaku pemimpin rapat.

Dalam memastikan deadline waktu tersebut, Asisten II Setda Dompu, Nukman, SH langsung memastikan bahwa tim ferivikasi akan menyelesaikan pekerjaannya ini dalam waktu dua hari saja.

"Kami minta waktu selama 2 hari saja untuk menuntaskan berkas sanggahan 118 orang ini, setelah itu baru kami sampaikan ke DPRD Dompu,"cetusnya.

Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Dompu Sirajudin, SE menyarankan kepada eksekutif agar dapat menyerahkan SK terlebih dahulu kepada 5.000 lebih peserta PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat atau dinyatakan lolos. 

Hal itu semata hanya untuk menjawab tanda tanya peserta PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lolos saja dan bagi 158 yang dalam status TMS tersebut jika clear dalam pemeriksaan berkas sanggahan nya dan memenuhi syarat sehingga dinyatakan lolos pula maka bisa diserahkan pada waktu berikutnya.

"Langkah ini sebenarnya untuk menjawab pertanyaan peserta PPPK Paruh Waktu yang menantikan SK nya selama ini saja. Artinya, penyerahan SK ini bisa dilakukan 2 kali,"saran Sirajudin.

Namun kesimpulan nya bahwa penyerahan SK akan dilakukan secara kolektif sembari menunggu clear nya pemeriksaan berkas sanggahan dari 158 yang TMS tersebut.

Hasil pantauan media ini di ruang RDPU yakni, jelang akhir kegiatan tersebut, ada juga dari anggota DPRD Dompu yang menanyakan kepastian status bagi 158 TMS ini, apakah ada peluang dari jumlah tersebut untuk diloloskan jika sanggahan nya memenuhi syarat ataukah tetap akan dibatalkan.

Pertanyaan itu, disampaikan dengan tegas oleh Plh. Sekda Dompu dan Asisten II bahwa dari 158 itu jika memenuhi syarat dari sanggahan nya maka akan diloloskan dan jika tidak memenuhi syarat maka akan dibatalkan dari PPPK Paruh Waktu.(Amin)

TrendingMore