Dompu,-Pasca kegiatan Pelantikan dan Pengambilan sumpah terhadap 33 Kepala Desa se Kabupaten Dompu NTB bertempat di halaman Gedung Parenta Nggahi Rawi Pahu Pemda Dompu, Bupati Dompu H. Kader Jaelani ingatkan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkatnya.
"Saya berharap Kepala Desa selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dengan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakatnya,"harap Bupati.
Selain itu Bupati Dompu juga meminta agar Kepala Desa terlantik, untuk dapat merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan terbaik kepada warganya tanpa adanya pandang bulu, karena pasca dilantik sudah tidak ada lagi yang namanya pendukung maupun lawan karena semua yang ada dikampung itu warganya sudah menjadi tanggung jawab Kepala Desa.
"Sebagai seorang pemimpin maka hendaknya dapat menerima kritikan dan saran dari masyarakat serta dapat melaksanakan tugas yang telah diamanatkan dengan segenap kemampuan yang ada,"pinta Bupati Dompu.
Lanjut Bupati, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 telah mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, karena penggantian pucuk pimpinan di Desa menyebabkan ajang sapu bersih bagi Perangkat Desa yang telah lama mengabdi di Desa.
Sedangkan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu berada di pundak Kepala Desa, namun hal itu dapat dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan. Jika hal tersebut diabaikan oleh Kepala Desa sudah tentu pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa akan cacat secara hukum dan mal administrasi.
Bupati Dompu juga kembali mengingatkan Kepala Desa dan aparatur ditingkat Desa, dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilu maupun Pilkada karena hal itu akan menimbulkan konflik of interest dan terganggunya pelayanan di masyarakat.
"itu juga akan ada sanksi hukum dan denda bagi yang melanggar ketentuan ketentuan yang diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,"ujar Bupati Dompu. (Adv)
Ingat tanggal 14/02/24 Pilih dan Coblos...