Dompu,-Ratusan massa yang menamakan diri sebagai Aliansi Honorer Non Data Base BKN Kabupaten Dompu NTB Senin (17/11/25) menggempur Kantor DPRD dan Pemda Dompu dalam aksi damai.
Dalam orasinya, sejumlah orator menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu NTB telah mewacanakan kebijakan penataan dan pemberhentian tenaga Non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan database BKN. Kebijakan ini diberlakukan hingga per 31 Desember 2025 mendatang sesuai dengan pernyataan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Walaupun kebijakan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN melarang merekrut tenaga honorer baru pada instansi pemerintah, namun tujuan utama UU diatas yakni menata tenaga honorer yang ada serta memastikan semua tenaga honorer tersebut terdata.
"Dimana langkah ini menjadi bentuk nyata ketidak berpihakan Pemerintah dalam memperhatikan status kerja serta pengabdian tenaga honorer non database BKN yang juga sebagai rakyat Indonesia,"ucap Amrullah selaku Koordinator aksi.
Menurut Amrullah, Kebijakan tersebut merupakan sebuah kebijakan yang kontradiksi karena tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 dimana hak setiap warga negara termasuk tenaga honorer berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia.
Tentu kebijakan terkait dengan pemberhentian tenaga honorer ini akan memberikan dampak sosial dan ekonomi yang besar karena banyaknya tenaga honorer non database ini akan berlarut-larut dan akan menjadi masalah serius jika tidak ditangani sesegera mungkin.
Terkait hal itu, Aliansi Honorer Non Data Base BKN Kabupaten Dompu meminta kepada Bupati Dompu untuk segera menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas se Kabupaten Dompu agar honorer berstatus Non Data Base BKN gagal CPNS, TMS dan non mengikuti seleksi CASN tahun 2024 dapat di data ulang kembali.
Mendesak Bupati Dompu untuk segera mengusulkan penambahan kuota bagi honorer non database BKN di Kemenpan RB sehingga honorer ini dapat masuk ke dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Postur serta struktur APBN/APBD bahwa tidak boleh ada tenaga honorer yang dirumahkan dan atau pemutusan hubungan kerja, maka dari itu Bupati Dompu agar dapat melakukan penyesuaian belanja demi menjamin kesejahteraan, kepastian status, dan keberlangsungan karir terhadap tenaga honorer non database BKN ini.
Dan meminta kepada Bupati Dompu untuk dapat menempuh dan atau membuat langkah langkah diskresi agar menjamin perlindungan hukum, kepastian status, serta kesejahteraan tenaga honorer non database demi terwujudnya keadilan tanpa adanya diskriminasi.
Menanggapi hal itu, Sekda Dompu Gatot Gunawan PP, SKM, MPPM mewakili Bupati menyampaikan bahwa pihaknya menerima 4 tuntutan massa aksi dan akan menyampaikan ke Bupati Dompu selaku atasan.
"Kami akan memerintahkan BKD dan PSDM untuk segera bersurat ke BKN dan Kemenpan RB dalam rangka memenuhi tuntutan massa aksi ini,"jawab Sekda.
Sebelumnya, massa aksi sempat berdialog dengan Ketua DPRD Dompu Beserta sejumlah anggota dan Ir. Muttakun mendukung penuh isi tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi ini.
"Ini sebagai bahan bahwa kami akan bersurat ke Bupati Dompu dan bersurat hingga ke pusat agar bisa memperjuangkan nasib honorer non database BKN ini,"(Amin)
