Top Menu

daerahnewsPengawasan

Inspektorat Sumbawa Perketat Pengawasan 2026, Semua OPD dan 157 Desa Jadi Sasaran

Sabtu, 28 Maret 2026, Maret 28, 2026 WAT
Last Updated 2026-03-29T05:22:19Z
Sekertaris Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya. (Dinda/Lintas Samudera)

Lintassamudera.com — Inspektorat Kabupaten Sumbawa memperketat pengawasan penggunaan anggaran daerah pada 2026. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga 157 desa dipastikan menjadi sasaran pengawasan, dengan pendekatan pembinaan yang tetap dikedepankan di tengah meningkatnya risiko pengelolaan keuangan.

Sekretaris Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya, menjelaskan bahwa arah pengawasan tahun ini disusun melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis manajemen risiko.

“Pengawasan kita difokuskan pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko. Tujuannya memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi ketidaksesuaian,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/3/2026).

Selain program prioritas, Inspektorat juga menjalankan pengawasan yang bersifat wajib, seperti evaluasi reformasi birokrasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), hingga penelaahan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

“Semua OPD dan desa menjadi sasaran pengawasan. Namun pendekatan awal tetap pembinaan, baru kemudian pemeriksaan jika ditemukan risiko,” jelasnya.

Dalam praktiknya, Inspektorat hampir selalu menemukan sejumlah ketidaksesuaian saat melakukan pemeriksaan. Temuan yang dominan berkaitan dengan perbedaan harga dan kekurangan volume pekerjaan.

“Yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian harga dengan kondisi riil di lapangan, karena mengacu pada dokumen anggaran yang sifatnya maksimal. Selain itu juga kekurangan volume pekerjaan,” ungkapnya.

Meski demikian, temuan tersebut umumnya masih dalam kategori pembinaan. Pihak terkait langsung diminta melakukan pengembalian atau perbaikan saat pemeriksaan berlangsung.

Dari hasil pengawasan tahun sebelumnya, tingkat tindak lanjut rekomendasi mencapai sekitar 82 persen. Sisanya masih dalam proses penyelesaian, terutama kasus yang melibatkan pihak yang sudah tidak aktif atau tidak lagi berdomisili di Sumbawa.

“Ada yang terkendala karena pihak terkait sudah pensiun atau perusahaannya tidak aktif. Tapi tetap kita cari solusi untuk penyelesaiannya,” terangnya.

Untuk temuan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, Inspektorat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan.

“Beberapa kasus memang berlanjut ke proses hukum. Namun dari sisi kami, fokus utama adalah bagaimana kerugian daerah bisa dipulihkan,” katanya.

Di tengah anggapan pengawasan internal kerap dianggap formalitas, Inspektorat menegaskan komitmennya menjaga independensi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

“Kami terus menekankan integritas dan profesionalisme. Menghindari konflik kepentingan adalah hal utama dalam setiap pemeriksaan,” tegasnya.

Keterbatasan anggaran diakui menjadi tantangan. Namun hal itu tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pengawasan.

“Ini konsekuensi sebagai ASN. Terlepas ada atau tidaknya anggaran, pengawasan harus tetap berjalan karena berkaitan dengan kinerja dan tanggung jawab,” ujarnya.

Jika temuan tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang ditentukan, Inspektorat menyiapkan langkah lanjutan sesuai ketentuan, baik terhadap rekanan maupun aparatur.

“Jika tidak ditindaklanjuti, tentu ada mekanisme yang kami tempuh sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Inspektorat menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

“Ini amanah. Kami harus menjaga integritas dan memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (din)

Reporter : Dinda Nanda Rizty | Editor : Bagus Setyabudi 

TrendingMore