Dompu,-Kisah memilukan menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Dore Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB, Dewi Anggriani (33) justeru kini menjadi sorotan tajam publik.
Sejumlah pihak menilai bahwa hal itu terjadi diduga kuat karena absennya peran Pemerintah Daerah dalam melindungi warganya yang merupakan seorang pahlawan devisa.
PMI tersebut diberangkatkan diduga secara illegal oleh dua orang sponsor inisial Jul dan Ros pada tahun 2022 lalu, tapi kini justeru dibuat terlantar di negeri orang, dan upaya pemulangannya terkesan diabaikan oleh pihak berwenang di daerah asalnya dalam hal ini Disnakertans Kabupaten Dompu.
Dewi diberangkatkan oleh kedua oknum sponsor dengan menjanjikan pemberangkatan secara legal di Negara Arab Saudi. Namun, sesampainya di sana, janji tersebut justeru jauh panggang dari api.
Sebab visa yang digunakan oleh sponsor yakni visa 48 atau ziarah. Selama bertahun-tahun Dewi menjalankan pekerjaannya sebagai seorang pembantu rumah tangga terhadap majikannya namun siapa disangka justeru dia mendapat kekerasan fisik sehingga ia memilih bekerja di majikan kedua lagi.
Pada Majikan kedua, Dewi Tidak betah pula karena selalu dilemparkan dengan bahasa kasar sehingga dia dibuang ke jalan sepi dihutan dan beruntung ia diselamatkan oleh sopir taxi dan membawanya untuk bekerja di majikan ketiga.
Naas pula justeru Dewi kembali diperlakukan tidak wajar yakni kembali mendapatkan penyiksaan sehingga ia memilih untuk kabur ke Kantor Sakkan Saudi Arabia hingga 9 bulan sampai sekarang.
"Dia sudah di sana selama 4 tahun dan tidak bisa pulang karena tidak punya uang dan paspornya ditahan majikannya,"ungkap adik kandung PMI tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan.
"Kami sudah coba lapor ke beberapa pihak di Dompu, berharap ada bantuan untuk adik saya. Tapi sampai sekarang belum ada kabar baik, rasanya seperti diabaikan,"ujarnya.
Bahkan keluarga PMI ini telah berulang kali mendatangi Kantor Pemerintah Daerah dalam hal ini Disnakertans Kabupaten Dompu hingga ke sejumlah pihak tertentu dalam hal mencari bantuan agar Dewi bisa dipulangkan ke tanah kelahirannya dalam keadaan sehat dan selamat.
Namun, mereka hanya mendapat respons yang kurang memuaskan, seringkali diminta untuk menunggu tanpa kepastian yang jelas. Kondisi ini membuat keluarga Dewi merasa putus asa dan bertanya-tanya tentang keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap nasib warganya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penempatan PMI secara illegal masih menjadi praktik yang merajalela dan menimbulkan banyak korban.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) secara gamblang mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mencegah penempatan illegal, melindungi, serta memfasilitasi kepulangan PMI bermasalah.
Kelalaian dalam hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap amanat Undang-Undang tersebut.
Rahman Fauzi selalu penggiat sosial menekankan, kepada Pemerintah Daerah agar tidak bisa lepas tangan dalam kasus seperti ini.
Karena ini bukan hanya masalah satu individu, tetapi cerminan dari sistem pengawasan yang lemah dan minimnya responsibilitas.
"Maka dari itu semuanya harus ada tindakan proaktif dan nyata, bukan hanya sekedar janji-janji semata,"tekan Rahmat Fauzi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau langkah konkret yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Dompu terkait kasus PMI yang terlantar ini.
Bahkan pihak keluarga dan berbagai aktivis buruh migran berharap agar Pemerintah Daerah segera mengambil tindakan sigap untuk memastikan kepulangan PMI saudari Dewi Anggriani
tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada oknum sponsor yang bertanggung jawab.(YD)
