Dompu,-"Apa kabar PPPK Paruh Waktu (PW) jilid II, penantian 158 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagai telur diujung tanduk". Kalimat itu layak diucapkan pasalnya, kinerja Tim Ferval dalam melakukan ferivikasi ulang sebanyak 158 orang calon PPPK Paruh Waktu yang TMS justeru mandek dan tidak berujung.
Bayangkan beberapa bulan bekerja sesuai perintah Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE justeru hingga berita ini diturunkan hasilnya sama sekali belum di umumkan ke publik. Sangat wajar jika kinerja tim Ferval patut di evaluasi kembali.
Tidak heran jika publik kerap mempertanyakan kejelasan nasib 158 orang tersebut, kapan keputusan nasib mereka ini di umumkan.
Berdasarkan bocoran yang diterima media ini bahwa dari 158 orang yang kategori TMS, diprediksi yang dinyatakan lolos hanya 120 orang saja dan siapa saja dari jumlah tersebut yang bernasib hoki ? Sayangnya, nama mereka sama sekali tidak diketahui.
Sebelumnya, saat audensi di ruang rapat terbatas DPRD Dompu beberapa bulan lalu yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun terkait kepastian finalisasi ferivikasi terhadap 158 orang TMS PPPK Paruh Waktu ini, justeru pihak Pemerintah Daerah melalui perwakilan meminta deadline waktu menyelesaikan itu ke sejumlah anggota DPRD Dompu, hanya 3 hari saja.
Namun faktanya, justeru itu hanya ucapan asal bunyi (asbun) semata, sebab hingga beberapa bulan ini justeru hasil dari kinerja tim Ferval dalam memferivikasi jilid II terhadap berkas 158 orang kategori TMS ini, masih nihil.
Media ini juga mendapat bocoran bahwa pengumuman keputusan status lulus atau tidak nya 158 TMS itu akan dilakukan sebelum Bulan Ramadhan 1447 hijriah, jelang Idul Fitri 1447 hijriah, minggu pertama pasca libur panjang Idul Fitri, di umumkan pada Selasa (31/03/26) hingga Rabu pagi (01/04/26) tadi, ternyata semua rencana tersebut batal semua.
Direktur LERA Kabupaten Dompu, Supriyadin, SE yang dimintai tanggapannya oleh media ini via pesan WhatsApp pribadinya menegaskan, kejelasan mengenai nasib 158 honorer non database seharusnya telah diselesaikan secara cepat dan tepat, dan bukan kemudian di pimpong kiri kanan, bahkan di buat sedemikian tidak jelas, karena kejadian ini akan menyebabkan ke khawatiran publik, yang dianggap ini ada indikasi skenario jahat yang di lakukan oleh panitia ferval dan BKD Kabupaten Dompu sendiri.
Sementara terkait isu penundaan pengumuman hasil verifikasi ulang terhadap 158 calon PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) memang menjadi kekhawatiran yang wajar bagi para calon dan masyarakat umum.
Karena sebelumnya pihak Pemerintah Daerah menyampaikan target penyelesaian hanya dalam limit waktu 3 hari saja, jelas ini akan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan efektivitas kerja Tim Verifikasi (Ferval) itu sendiri.
Pria yang merupakan aktivis ternama yang akrab disapa Yadin ini merincikan beberapa poin yang perlu menjadi perhatian yakni :
1. Kebutuhan akan transparansi : Masyarakat, terutama para calon yang terlibat, memiliki hak untuk mengetahui perkembangan proses verifikasi secara terbuka. Informasi mengenai alasan penundaan dan tahapan selanjutnya perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi yang tidak perlu.
2. Kredibilitas janji Pemerintah : Janji yang diberikan harus diimbangi dengan tindakan nyata. Penundaan berulang kali dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi dan Pemerintah Daerah.
3. Pentingnya kepastian hukum : Bagi para calon, kepastian hasil verifikasi sangat penting untuk merencanakan masa depan karir mereka.
Penantian yang tidak jelas seperti "telur diujung tanduk" dapat menyebabkan ketidakstabilan dan ketidak nyamanan psikologis.
"Kami sarankan agar pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu segera mengumumkan perkembangan terkini dari proses verifikasi, menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan penundaan, serta menetapkan jadwal pengumuman hasil yang pasti dan dapat dipertanggung jawabkan,"tegas Yadin.
"Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja Tim Ferval untuk memastikan proses berjalan lebih efektif di masa mendatang,"kata Yadin.(Amin)
